KPK Periksa Pengawal Istri Menag

Rabu, 23 Juli 2014 - 11:36 WIB
KPK Periksa Pengawal Istri Menag
KPK Periksa Pengawal Istri Menag
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengawal Ibu Menteri Agama (Menag), Mulyanah Acim Setiadi.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menag Suryadharma Ali (SDA), terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

Secara bersamaan, KPK juga memanggil dua karyawan swasta yang merupakan keluarga dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto yakni, Najmudin H Rasyid dan istrinya Rosma Lotang Sawalleng.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR. Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5499 seconds (0.1#10.140)