KPU Diminta Tak Terburu-buru Memutuskan Pemenang Pilpres
Minggu, 20 Juli 2014 - 14:17 WIB
KPU Diminta Tak Terburu-buru Memutuskan Pemenang Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Tim saksi pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terburu-buru dalam mensahkan dan memutuskan pemenang pemilu.
Kesempatan itu disampaikan saksi dari tim Prabowo-Hatta, Yanuar Arif saat rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Menurutnya, KPU tak harus berpatokan pada tanggal 22 Juli 2014
"Undang-Undang beri ruang 30 hari setelah pencoblosan. Jangan karena Peraturan KPU (PKPU), seluruh persoalan yang ada diabaikan," kata Yanuar, di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Yanuar berharap, KPU tidak membatasi keberatan dari masing-masing saksi yang disampaikan di rapat rekapitulasi. Sebab, waktu penetapan pemenang pemilu presiden, katanya masih panjang.
Menurutnya, jangan karena mengejar waktu sampai tanggal 22 Juli berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014, KPU justru mengabaikan induk dasar Undang-Undang Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 42 tahun 2012.
Maka itu, lebih baik rapat rekapitulasi memberikan seluas-luasnya peserta memberikan sanggahan dan keberatannya.
Bahkan, tambah Yanuar, jika akhirnya forum rekapitulasi akhirnya memutuskan lebih cepat hasil perolehannya, pihaknya pun mengaku bakal menerima. Asal tidak mengabaikan subtansi masalah.
"Hari ini pun kalau clear, kita selesaikan hari ini. Tapi kita dibatas Undang-Undang 1 bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara," tandasnya.
Kesempatan itu disampaikan saksi dari tim Prabowo-Hatta, Yanuar Arif saat rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Menurutnya, KPU tak harus berpatokan pada tanggal 22 Juli 2014
"Undang-Undang beri ruang 30 hari setelah pencoblosan. Jangan karena Peraturan KPU (PKPU), seluruh persoalan yang ada diabaikan," kata Yanuar, di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Yanuar berharap, KPU tidak membatasi keberatan dari masing-masing saksi yang disampaikan di rapat rekapitulasi. Sebab, waktu penetapan pemenang pemilu presiden, katanya masih panjang.
Menurutnya, jangan karena mengejar waktu sampai tanggal 22 Juli berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014, KPU justru mengabaikan induk dasar Undang-Undang Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 42 tahun 2012.
Maka itu, lebih baik rapat rekapitulasi memberikan seluas-luasnya peserta memberikan sanggahan dan keberatannya.
Bahkan, tambah Yanuar, jika akhirnya forum rekapitulasi akhirnya memutuskan lebih cepat hasil perolehannya, pihaknya pun mengaku bakal menerima. Asal tidak mengabaikan subtansi masalah.
"Hari ini pun kalau clear, kita selesaikan hari ini. Tapi kita dibatas Undang-Undang 1 bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara," tandasnya.
(sms)