Divonis 4 Tahun, Andi Mallarangeng Banding

Jum'at, 18 Juli 2014 - 15:39 WIB
Divonis 4 Tahun, Andi...
Divonis 4 Tahun, Andi Mallarangeng Banding
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang ini mengaku, sudah mengerti amar putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Saya sampaikan terima kasih kepada hakim, persidangan berjalan lancar dan berahir saya mengerti dengan putusan yang disampaikan," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Vonis empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni sepuluh tahun penjara. Andi merasa vonis hakim belum adil sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

"Putusan tersebut tidak sesuai dengan keadilan rasa keadilan saya, oleh karena itu saya memutuskan akan banding," tukas Andi.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8484 seconds (0.1#10.140)