Penyidik KPK Periksa Tersangka Suap Kepala SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Menggenakan kemeja cokelat yang dibalut rompi tahanan, Artha yang membawa tas berwarna merah itu terlihat di Gedung KPK pukul 10.15 WIB dan langsung masuk ke lobi KPK.
Dalam waktu bersamaan, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa pegawai SKK Migas Rakhmat Asyhari, Karyawan PT Kaltim Parna Industri, Daatje Werdatama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/7/2014).
Dalam kasus ini, Artha Meris sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap diberikan untuk melobi penentuan harga gas.
Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2014 lalu. Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artha Meris diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas pada saat itu.
Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
Menggenakan kemeja cokelat yang dibalut rompi tahanan, Artha yang membawa tas berwarna merah itu terlihat di Gedung KPK pukul 10.15 WIB dan langsung masuk ke lobi KPK.
Dalam waktu bersamaan, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa pegawai SKK Migas Rakhmat Asyhari, Karyawan PT Kaltim Parna Industri, Daatje Werdatama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/7/2014).
Dalam kasus ini, Artha Meris sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap diberikan untuk melobi penentuan harga gas.
Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2014 lalu. Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artha Meris diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas pada saat itu.
Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(dam)