KPK Terus Dalami Dugaan Suap Bupati Biak Numfor

Kamis, 17 Juli 2014 - 14:56 WIB
KPK Terus Dalami Dugaan Suap Bupati Biak Numfor
KPK Terus Dalami Dugaan Suap Bupati Biak Numfor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dalam proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Asisten Tenaga Ahli Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) 2011-2013, Aditya El Akbar Siregar.

Selain itu, KPK juga memanggil notaris Dirhamdan, Analis Kredit Bank Papua Charles Megatama, dan seorang pegawai negeri sipil bernama Bambang.

"Diperiksa untuk saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2014).

Pada Hari sebelumnya 16 Juli 2014, Menteri PDT Helmy Faishal Zaini juga hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Helmy yang diperiksa terkait kasus pemberian hadiah proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua Barat itu membantah terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor Papua Barat.

Helmy menegaskan proyek tersebut tidak ada dalam daftar kementerian. "Saya tegaskan proyek itu tidak ada. Jadi tidak ada dalam Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) atau rencana kegiatan anggaran kementerian lembaga PDT tahun 2014," ujar Helmy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebagai tersangka.

Teddy diduga memberikan suap kepada Yesaya terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Keduanya dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada 16 Juli 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7689 seconds (0.1#10.140)