KPK Periksa Muhammad Zairin Terkait Rachmat Yasin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Selain Muhammad Zairin (MZ), KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanuddin, Teller Bank CIMB Niaga Cabang BEJ Rosari Susanti Manulang, dan Asisten GM Divisi Kehutanan PT Bukit Jonggol Asri Lucy Emmawati atas kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/7/2014).
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Muhammad Zairin (MZ), KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanuddin, Teller Bank CIMB Niaga Cabang BEJ Rosari Susanti Manulang, dan Asisten GM Divisi Kehutanan PT Bukit Jonggol Asri Lucy Emmawati atas kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/7/2014).
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)