Budi Mulya Divonis 10 Tahun, Ini Sikap KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Budi Mulya terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
”Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014) malam.
Bambang mengatakan, pertimbangan banding setelah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus Budi Mulya.
Bambang mengatakan, salah satu dasar KPK mengajukan banding adalah vonis majelis hakim yang masih dibawah dua pertiga tuntutan JPU KPK.
”Kami tadi tanya (JPU KPK) katanya ada tendensi untuk banding, salah satu dasar banding, hukuman di bawah dua pertiga, ” tukas mantan aktivis anti korupsi ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Budi Mulya terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
”Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014) malam.
Bambang mengatakan, pertimbangan banding setelah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus Budi Mulya.
Bambang mengatakan, salah satu dasar KPK mengajukan banding adalah vonis majelis hakim yang masih dibawah dua pertiga tuntutan JPU KPK.
”Kami tadi tanya (JPU KPK) katanya ada tendensi untuk banding, salah satu dasar banding, hukuman di bawah dua pertiga, ” tukas mantan aktivis anti korupsi ini.
(dam)