Budi Mulya Divonis 10 Tahun, Ini Sikap KPK

Rabu, 16 Juli 2014 - 23:15 WIB
Budi Mulya Divonis 10...
Budi Mulya Divonis 10 Tahun, Ini Sikap KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Budi Mulya terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

”Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014) malam.

Bambang mengatakan, pertimbangan banding setelah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus Budi Mulya.

Bambang mengatakan, salah satu dasar KPK mengajukan banding adalah vonis majelis hakim yang masih dibawah dua pertiga tuntutan JPU KPK.

”Kami tadi tanya (JPU KPK) katanya ada tendensi untuk banding, salah satu dasar banding, hukuman di bawah dua pertiga, ” tukas mantan aktivis anti korupsi ini.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved