Budi Mulya Minta KPK Kejar Penumpang Gelap FPJP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik meminta, semua pihak memperhatikan pertimbangan majelis hakim.
"Saya minta semuanya sama-sama menyaksikan apa pertimbangan majelis hakim pada putusan besar ini. Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Budi Mulya mengatakan, Jaksa KPK menganggap salah kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan pemerintah terkait Bank Century waktu itu. "Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah? Hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah," kata dia.
Budi Mulya menekankan, jika ada pihak memanfaatkan kebijakan century, maka KPK harus menelusuri lebih jauh untuk mengungkap apa yang sebenarnya.
"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar, jangan saya, saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya," tukasnya.
Akibat kasus ini, Budi mengaku sudah terpisah dengan orang-orang yang dicintai selama ini lantaran harus menjalani masa penahanan oleh penyidik KPK.
"Saya agak emosi karena delapan bulan satu hari sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," tukasnya.
Jaksa KPK menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik meminta, semua pihak memperhatikan pertimbangan majelis hakim.
"Saya minta semuanya sama-sama menyaksikan apa pertimbangan majelis hakim pada putusan besar ini. Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Budi Mulya mengatakan, Jaksa KPK menganggap salah kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan pemerintah terkait Bank Century waktu itu. "Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah? Hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah," kata dia.
Budi Mulya menekankan, jika ada pihak memanfaatkan kebijakan century, maka KPK harus menelusuri lebih jauh untuk mengungkap apa yang sebenarnya.
"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar, jangan saya, saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya," tukasnya.
Akibat kasus ini, Budi mengaku sudah terpisah dengan orang-orang yang dicintai selama ini lantaran harus menjalani masa penahanan oleh penyidik KPK.
"Saya agak emosi karena delapan bulan satu hari sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," tukasnya.
Jaksa KPK menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
(kri)