Lembaga Survei Diminta Tidak Perkeruh Suasana

Selasa, 15 Juli 2014 - 22:55 WIB
Lembaga Survei Diminta...
Lembaga Survei Diminta Tidak Perkeruh Suasana
A A A
SEMARANG - Lembaga survei yang melakukan survei atas hasil pilpres 9 Juli 2014, diminta netral dan tidak memerkeruh suasana.

Permintaan ini disampaikan salah satu fungsionaris DPP KNPI, Andi Yuslim Patawari melalui ponsel, Semarang, Selasa (15/7/2014).

Selain itu, dia mengharapkan, peran pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), untuk melakuan pembinaan kepada lembaga atau badan yang melakukan survei supaya mendapatkan sertifikasi.

"Pemerintah semestinya ikut mengawasi dan membina lembaga-lembaga tersebut dengan memberikan sertifikasi agar dalam melaksanakan fungsinya, hasilnya kredibel dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Andi Yuslim.

Kelemahan yang diperoleh dari hasil survei adalah terdapat margin eror yang bisa saja terjadi. Dia mencontohkan pada pilpres 9 Juli 2014 lalu jumlah pemilih sebanyak 188.246.645, dengan jumlah TPS sebanyak 4.788.333.

Sampel yang diambil minimal 2.000 TPS tersebar secara proporsional dan dipilih secara acak di seluruh propinsi di indonesia. " Semakin banyak sample TPS yang diambil maka Presisinya semakin kecil mendekati akurasi," jelasnya.

Hal ini menurut dia jelas berbeda dengan hasil perhitungan yang bakal dilakukan oleh KPU. "Saya berharap masyarakat menunggu keputusan resmi KPU dan tidak mengambil kesimpulan atas hasil survei dari lembaga survei selama ini," tandasnya.

Margin error atau simpang baku Lembaga survei yang kredibel dan KPU rata-rata sekitar 1 persen. "Silakan masyarakat membandingkan hasil lembaga survei yang pernah ada di media elektronik saat itu yang saya ini dihentikan namun jangan melegitimasi kemenangan termasuk melakukan euforia kemenangan bagi yang menang. Mari kita tetap menjaga suasana yang tetap kondusif demi kemajuan berdemokrasi di Negara yang kita cinta ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan lembaga survei yang tidak kredibel bisa diberi sanksi, sepanjang bisa dibuktikan cara metodologinya.

"Kalau keluar dari ilmiah maka bisa dipidanakan dengan pasal Undang-undang (UU) ITE dan pasal KUHP penipuan dan penggelapan," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)