Besok Menteri dari PKB Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri PDT) Helmy Faishal Zaini, besok Rabu 16 Juli 2014, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Tanggul Laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Benar besok Rabu, 16 Juli Menteri PDT dipanggi sebagai saksi terkait penyidikan Kasus Bupati Biak," kata Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/7/2014).
Pada hari ini, KPK memanggil staf khusus menteri PDT Muamir Muin Syam. Namun, sampai sore ini dia tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
"Sampai pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir. Belum ada informasi ke saya yang bersangkutan tidak hadir. Kemungkinan akan dijadwalkan ulang," kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon. Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Tanggul Laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Benar besok Rabu, 16 Juli Menteri PDT dipanggi sebagai saksi terkait penyidikan Kasus Bupati Biak," kata Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/7/2014).
Pada hari ini, KPK memanggil staf khusus menteri PDT Muamir Muin Syam. Namun, sampai sore ini dia tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
"Sampai pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir. Belum ada informasi ke saya yang bersangkutan tidak hadir. Kemungkinan akan dijadwalkan ulang," kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon. Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
(maf)