Mantan Kepala BPN Akan Bersaksi untuk Anas
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Jaksa memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Joyo Winoto, Managam, Saan mustofo, Hendarman , Diana Hutagalong," kata salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/7/2014).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sudah menghadirkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mantan Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren.
Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta.
Anas juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Akibat dugaan perbuatannya itu, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf ajo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Joyo Winoto, Managam, Saan mustofo, Hendarman , Diana Hutagalong," kata salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/7/2014).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sudah menghadirkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mantan Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren.
Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta.
Anas juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Akibat dugaan perbuatannya itu, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf ajo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kur)