Mantan Kepala BPN Akan Bersaksi untuk Anas

Senin, 14 Juli 2014 - 13:09 WIB
Mantan Kepala BPN Akan...
Mantan Kepala BPN Akan Bersaksi untuk Anas
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Jaksa memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Joyo Winoto, Managam, Saan mustofo, Hendarman , Diana Hutagalong," kata salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/7/2014).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sudah menghadirkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mantan Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren.

Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta.

Anas juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Akibat dugaan perbuatannya itu, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf ajo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved