Irit Bicara, Wamen ESDM Langsung Menuju Lobi Gedung KPK

Senin, 14 Juli 2014 - 11:39 WIB
Irit Bicara, Wamen ESDM...
Irit Bicara, Wamen ESDM Langsung Menuju Lobi Gedung KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.

Susilo akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2014).

Susilo tiba di Gedung KPK pukul 10.40 WIB mengenakan batik berwarna cokelat. Namun, Susilo tidak banyak komentar ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai pemeriksaan hari ini.

Turun dari mobil, Susilo langsung memasuki lobi Gedung KPK sembari melempar senyum kepada sejumlah wartawan. "Nanti ya, tunggu," ujarnya singkat.

Dalam kasus ini, Artha Meris Simbolon (AMS) sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Suap diberikan untuk melobi penentuan harga gas.

Artha Meris Simbolon ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2014 lalu. Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini. Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)