DPR Dinilai Berlindung di Balik UU MD 3

Minggu, 13 Juli 2014 - 17:00 WIB
DPR Dinilai Berlindung...
DPR Dinilai Berlindung di Balik UU MD 3
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi beberapa pasal dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan melalui paripurna DPR.

Adapun yang dikritisi, salah satunya pasal mengenai perlunya izin dari Mahkamah kehormatan Dewan dari DPR jika anggota Dewan akan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Pada pasal 245 ayat 1 bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus melalui persetujuan tertulis dari mahkamah kehormatan dewan.

Aturan ini dinilai memperpanjang administrasi hukum yang sedang berjalan. "Dengan waktu penerbitan surat izin tertulis dari mahkamah kehormatan dewan hingga 30 hari, ada kemungkinan pihak yang dipanggil untuk jadi saksi itu menghilangkan dokumen dan barang bukti," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan pada konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014).

Menurut Abdullah, preseden ini sudah terjadi pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, kepala daerah yang diperiksa harus dapat persetujuan dari presiden. Namun, belakangan akhirnya dianulir setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi sekarang DPR malah melakukan itu. Ini terkesan ada resistensi DPR terhadap pemberantasan korupsi, sehingga ada proteksi internal untuk melindungi dirinya," ujarnya.

Menurutnya, mahkamah kehormatan dewan melalui UU MD3 bukan lagi hanya mengurusi kode etik seperti saat bernama Badan Kehormatan tapi kewenangannya sudah masuk ke ranah penegakan hukum.

Abdullah mengatakan, bagi penyidik kejaksaan dan kepolisian peluang untuk menyelidiki anggota DPR, tertutup dengan adanya UU ini.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa menyidik karena lembaga tersebut punya UU lain yang bersifat khusus (lex specialist). Namun, penyidik KPK pun hanya bisa memeriksa anggota DPR tanpa peretujuan MK DPR jika kasus yang ditangani sudah naik ke tahap penyidikan.
(dam)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved