Andi Mallarangeng Tuding KPK Karang-Karang Cerita

Kamis, 10 Juli 2014 - 19:01 WIB
Andi Mallarangeng Tuding KPK Karang-Karang Cerita
Andi Mallarangeng Tuding KPK Karang-Karang Cerita
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya merangkai cerita yang memojokkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang.

"KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, yakni menyudutkan saya sejauh-jauhnya," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Hal itu tertuang dalam pledoi mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu yang berjudul Spekulasi ‎Jaksa KPK yang Menyedihkan. Mengenakan baju batik, Andi membacakan sambil berdiri dengan nada tegas.

"Terkadang jaksa KPK menggunakan suatu fakta yang sebenarnya sederhana, tetapi kemudian ditafsirkan secara liar untuk memojokkan saya," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

JPU juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap.

Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama dua tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5588 seconds (0.1#10.140)