Dirut PT KAI Laporkan Gratifikasi Rp250 Juta

Senin, 07 Juli 2014 - 14:34 WIB
Dirut PT KAI Laporkan...
Dirut PT KAI Laporkan Gratifikasi Rp250 Juta
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan pernah melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono tidak menampik Jonan pernah melaporkan gratifikasi. "(Lapor) Minggu lalu, Asuransi. Masih kita analisa. Pak Jonan salah satu contoh pemimpin teladan, selain dia berhasil memimpin PT KAI," kata Giri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).

Giri menjelaskan, dugaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK masih dianalisa. "Pak Jonan memberikan contoh yang baik, lapor gratifikasi Rp250 juta. Kami masih dalam tahap menganalisa," ujarnya.

Pada siang tadi, Ignasius Jonan mendatangi KPK. Tapi dia mengaku tidak sedang melaporkan soal gratifikasi. Namun, kata dia, kedatangannya untuk mengisi sebuah acara di Radio Kanal KPK.

"Enggak ada (gratifikasi), mengisi acara kanal KPK," kata Jonan di Gedung KPK, Jaa Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6557 seconds (0.1#10.140)