Agenda Jokowi di Garut Diduga Langgar Aturan Kampanye?
A
A
A
GARUT - Agenda calon presiden (Capres) Joko Widodo di Kabupaten Garut diduga melanggar aturan kampanye. Komisioner Panwaslu Kabupaten Garut Ipa Saripah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tarogong Kidul.
“Laporannya baru secara lisan. Belum tertulis. Mungkin pihak Panwascam Tarogong Kidul masih mengkaji dan baru besok kami terima laporan tertulisnya,” kata Ipa di ruang kerjanya, Kamis 3 Juli 2014.
Ia pun mengaku Panwaslu Kabupaten Garut akan mengkaji laporan tersebut dan memanggil semua pihak, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya.
Laporan sementara yang diberikan oleh Panwascam Tarogong Kidul, kata Ipa, adalah seputar agenda Jokowi yang melebihi jadwal kampanye.
“Memang sebetulnya di UU No 42 Tahun 2012 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, pada pasal 23 ayat 2, isinya kampanye boleh dimulai dari waktu pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadat di Indonesia," ungkapnya.
"Nah yang dilaporkan secara lisan ini baru agenda Jokowi melebihi dari jam 18.00 WIB atau melebihi dari apa yang sudah dijadwalkan. Tapi nanti kami akan kaji dulu, apakah ini masuk ke pelanggaran administratif atau pelanggaran berupa tindak pidana pemilu,” imbuhnya.
Hal yang akan diuji oleh Panwaslu Kabupaten Garut adalah apakah pada agenda Jokowi di Kamis malam ini terdapat unsur kampanye atau tidak.
“Unsur kampanye itu harus dipenuhi. Misalnya ada ajakan, uraian visi misi, hingga atribut. Namun kami belum menyimpulkan karena belum mengkajinya. Kami akan membahas laporan ini secara komprehensif dan memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi tidak berbicara panjang lebar saat ia berada di atas panggung Lapangan Kerkof. Ketika masih di atas panggung, ia menyadari jika membeberkan visi misi akan melanggar aturan kampanye. “Nanti dikira melanggar,” tukasnya kepada masyarakat di Lapangan Kerkof.
“Laporannya baru secara lisan. Belum tertulis. Mungkin pihak Panwascam Tarogong Kidul masih mengkaji dan baru besok kami terima laporan tertulisnya,” kata Ipa di ruang kerjanya, Kamis 3 Juli 2014.
Ia pun mengaku Panwaslu Kabupaten Garut akan mengkaji laporan tersebut dan memanggil semua pihak, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya.
Laporan sementara yang diberikan oleh Panwascam Tarogong Kidul, kata Ipa, adalah seputar agenda Jokowi yang melebihi jadwal kampanye.
“Memang sebetulnya di UU No 42 Tahun 2012 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, pada pasal 23 ayat 2, isinya kampanye boleh dimulai dari waktu pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadat di Indonesia," ungkapnya.
"Nah yang dilaporkan secara lisan ini baru agenda Jokowi melebihi dari jam 18.00 WIB atau melebihi dari apa yang sudah dijadwalkan. Tapi nanti kami akan kaji dulu, apakah ini masuk ke pelanggaran administratif atau pelanggaran berupa tindak pidana pemilu,” imbuhnya.
Hal yang akan diuji oleh Panwaslu Kabupaten Garut adalah apakah pada agenda Jokowi di Kamis malam ini terdapat unsur kampanye atau tidak.
“Unsur kampanye itu harus dipenuhi. Misalnya ada ajakan, uraian visi misi, hingga atribut. Namun kami belum menyimpulkan karena belum mengkajinya. Kami akan membahas laporan ini secara komprehensif dan memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi tidak berbicara panjang lebar saat ia berada di atas panggung Lapangan Kerkof. Ketika masih di atas panggung, ia menyadari jika membeberkan visi misi akan melanggar aturan kampanye. “Nanti dikira melanggar,” tukasnya kepada masyarakat di Lapangan Kerkof.
(maf)