Agenda Jokowi di Garut Diduga Langgar Aturan Kampanye?

Jum'at, 04 Juli 2014 - 03:45 WIB
Agenda Jokowi di Garut...
Agenda Jokowi di Garut Diduga Langgar Aturan Kampanye?
A A A
GARUT - Agenda calon presiden (Capres) Joko Widodo di Kabupaten Garut diduga melanggar aturan kampanye. Komisioner Panwaslu Kabupaten Garut Ipa Saripah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tarogong Kidul.

“Laporannya baru secara lisan. Belum tertulis. Mungkin pihak Panwascam Tarogong Kidul masih mengkaji dan baru besok kami terima laporan tertulisnya,” kata Ipa di ruang kerjanya, Kamis 3 Juli 2014.

Ia pun mengaku Panwaslu Kabupaten Garut akan mengkaji laporan tersebut dan memanggil semua pihak, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya.

Laporan sementara yang diberikan oleh Panwascam Tarogong Kidul, kata Ipa, adalah seputar agenda Jokowi yang melebihi jadwal kampanye.

“Memang sebetulnya di UU No 42 Tahun 2012 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, pada pasal 23 ayat 2, isinya kampanye boleh dimulai dari waktu pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadat di Indonesia," ungkapnya.

"Nah yang dilaporkan secara lisan ini baru agenda Jokowi melebihi dari jam 18.00 WIB atau melebihi dari apa yang sudah dijadwalkan. Tapi nanti kami akan kaji dulu, apakah ini masuk ke pelanggaran administratif atau pelanggaran berupa tindak pidana pemilu,” imbuhnya.

Hal yang akan diuji oleh Panwaslu Kabupaten Garut adalah apakah pada agenda Jokowi di Kamis malam ini terdapat unsur kampanye atau tidak.

“Unsur kampanye itu harus dipenuhi. Misalnya ada ajakan, uraian visi misi, hingga atribut. Namun kami belum menyimpulkan karena belum mengkajinya. Kami akan membahas laporan ini secara komprehensif dan memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi tidak berbicara panjang lebar saat ia berada di atas panggung Lapangan Kerkof. Ketika masih di atas panggung, ia menyadari jika membeberkan visi misi akan melanggar aturan kampanye. “Nanti dikira melanggar,” tukasnya kepada masyarakat di Lapangan Kerkof.
(maf)
Berita Terkait
JK Temani Anies Baswedan...
JK Temani Anies Baswedan Kampanye di Kampung Halamannya
Polemik Presiden Boleh...
Polemik Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Tunjukkan Isi Pasal UU Pemilu
Ditanya Kapan Kampanye,...
Ditanya Kapan Kampanye, Jokowi: Sampaikan Ketentuan Undang-Undang Saja Sudah Ramai
JK: Masjid Tidak Boleh...
JK: Masjid Tidak Boleh Digunakan untuk Berkampanye
Jusuf Kalla: Kasih Tahu...
Jusuf Kalla: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya
JK Undang Anis-Cak Imin...
JK Undang Anis-Cak Imin dan Surya Paloh Bukber Jelang Pengumuman Hasil Pilpres, Ada Apa?
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved