Status Kaban Bergantung Pimpinan KPK

Kamis, 03 Juli 2014 - 00:45 WIB
Status Kaban Bergantung...
Status Kaban Bergantung Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.

Hakim menyatakan Anggoro terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV 2004-2009 dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Itu sebetulnya kan sesuai tuntutan. Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faisal dan MS Kaban," kata Jaksa Riyono usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Jaksa mengatakan, mengenai tindak lanjut fakta persidangan yang tercantum dalam amar putusan, jaksa menyarankan menunggu proses berikutnya di KPK. "Tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," katanya.

Jaksa Riyono mengatakan, fakta MS Kaban merima uang menjadi salah satu bukti. Mengenai status Kaban, hal itu bergantung kepada pimpinan KPK. "Itu dapat menjadi suatu fakta hukum. Iya (bisa digunakan KPK), masalah penetapan itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan (KPK)," tukasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Dia juga pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(dam)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved