Status Kaban Bergantung Pimpinan KPK

Kamis, 03 Juli 2014 - 00:45 WIB
Status Kaban Bergantung Pimpinan KPK
Status Kaban Bergantung Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.

Hakim menyatakan Anggoro terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV 2004-2009 dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Itu sebetulnya kan sesuai tuntutan. Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faisal dan MS Kaban," kata Jaksa Riyono usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Jaksa mengatakan, mengenai tindak lanjut fakta persidangan yang tercantum dalam amar putusan, jaksa menyarankan menunggu proses berikutnya di KPK. "Tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," katanya.

Jaksa Riyono mengatakan, fakta MS Kaban merima uang menjadi salah satu bukti. Mengenai status Kaban, hal itu bergantung kepada pimpinan KPK. "Itu dapat menjadi suatu fakta hukum. Iya (bisa digunakan KPK), masalah penetapan itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan (KPK)," tukasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Dia juga pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)