Jaksa KPK Puas Anggoro Divonis Maksimal

Rabu, 02 Juli 2014 - 15:45 WIB
Jaksa KPK Puas Anggoro...
Jaksa KPK Puas Anggoro Divonis Maksimal
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa puas dengan vonis lima tahun penjara majelis hakim terhadap Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan sekarang Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Boleh dikatakan puas," kata Jaksa Riyono usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Anggoro divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, vonis hakim sama dengan tututan jaksa KPK.

"Kalau kami sudah menuntut lima tahun, sudah diputus lima tahun. Semua pertimbangan hukum sudah diambil alih. Kita tinggal proses saja," ucap Jaksa Riyono.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved