Jaksa KPK Puas Anggoro Divonis Maksimal

Rabu, 02 Juli 2014 - 15:45 WIB
Jaksa KPK Puas Anggoro Divonis Maksimal
Jaksa KPK Puas Anggoro Divonis Maksimal
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa puas dengan vonis lima tahun penjara majelis hakim terhadap Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan sekarang Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Boleh dikatakan puas," kata Jaksa Riyono usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Anggoro divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, vonis hakim sama dengan tututan jaksa KPK.

"Kalau kami sudah menuntut lima tahun, sudah diputus lima tahun. Semua pertimbangan hukum sudah diambil alih. Kita tinggal proses saja," ucap Jaksa Riyono.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8286 seconds (0.1#10.140)