Gugatan Pencapresan, Kampanye Jokowi di Monas Disinggung

Rabu, 02 Juli 2014 - 15:34 WIB
Gugatan Pencapresan,...
Gugatan Pencapresan, Kampanye Jokowi di Monas Disinggung
A A A
JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, tentang konstitusionalitas pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyinggung kampanye dan orasi politik Capres Jokowi di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu 22 Juni 2014.

Martin mengatakan, persamaan kedudukan bagi setiap warga negara mutlak dijelaskan di dalam UUD 1945. Seharusnya menurut dia, ketegasan itu harus betul-betul dijalankan.

"Sebab memang penyelenggara negara, pejabat negara, memiliki peranan yang besar didalam jabatannya untuk juga bisa memberikan keadilan pada saat dia menjadi calon presiden," ujar Martin di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

Kemudian, Martin memberikan contoh kampanye dan orasi politik capres Joko Widodo di lapangan Monas, Jakarta, pada Minggu 22 Juni 2014 yang lalu. Dirinya mengatakan, pada saat Jokowi melakukan kampanye itu, tak ada satupun pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berani melarang.

"Salah satu yang menjadi contoh adalah, kemarin itu salah seorang calon presiden mengadakan acara hanya jalan-jalan kaki, tetapi pada saat itu," ucapnya.

"sudah disediakan forum dalam melakukan kampanye, tidak ada satupun pejabat dibawahnya di pemerintahan gubernur tersebut yang berani menegurnya. Berani melarangnya karena masih melekat jabatan sebagai pejabat negara yang belum berhenti pada saat yang bersangkutan mencalonkan presiden," imbuhnya.

Menurut dia, peristiwa itu jelas menimbulkan ketidakadilan bagi para peserta Pilpres 2014 yang lain. "Padahal seharusnya UUD harus memberikan kesetaraan, kesamaan hak bagi setiap warga negara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved