Gugatan Pencapresan, Kampanye Jokowi di Monas Disinggung

Rabu, 02 Juli 2014 - 15:34 WIB
Gugatan Pencapresan,...
Gugatan Pencapresan, Kampanye Jokowi di Monas Disinggung
A A A
JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, tentang konstitusionalitas pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyinggung kampanye dan orasi politik Capres Jokowi di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu 22 Juni 2014.

Martin mengatakan, persamaan kedudukan bagi setiap warga negara mutlak dijelaskan di dalam UUD 1945. Seharusnya menurut dia, ketegasan itu harus betul-betul dijalankan.

"Sebab memang penyelenggara negara, pejabat negara, memiliki peranan yang besar didalam jabatannya untuk juga bisa memberikan keadilan pada saat dia menjadi calon presiden," ujar Martin di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

Kemudian, Martin memberikan contoh kampanye dan orasi politik capres Joko Widodo di lapangan Monas, Jakarta, pada Minggu 22 Juni 2014 yang lalu. Dirinya mengatakan, pada saat Jokowi melakukan kampanye itu, tak ada satupun pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berani melarang.

"Salah satu yang menjadi contoh adalah, kemarin itu salah seorang calon presiden mengadakan acara hanya jalan-jalan kaki, tetapi pada saat itu," ucapnya.

"sudah disediakan forum dalam melakukan kampanye, tidak ada satupun pejabat dibawahnya di pemerintahan gubernur tersebut yang berani menegurnya. Berani melarangnya karena masih melekat jabatan sebagai pejabat negara yang belum berhenti pada saat yang bersangkutan mencalonkan presiden," imbuhnya.

Menurut dia, peristiwa itu jelas menimbulkan ketidakadilan bagi para peserta Pilpres 2014 yang lain. "Padahal seharusnya UUD harus memberikan kesetaraan, kesamaan hak bagi setiap warga negara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)