Anggoro Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Anggoro Widjojo terdakwa kasus dugaan suap Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) menerima, vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Nani Indrawati memberi kesempatan kepada Anggoro untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
"Saudara puas atau mengajukan banding? Saudara kami berikan kesempatan untuk konsultasi. Bagaimana?," tanya hakim Nani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2014).
Anggoro yang mengenakan jam hitam tidak berdiri dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia juga tidak berkomentar banyak. Anggoro mengaku menerima putusan majelis hakim yang telah dibacakan. "Saya menerima," kata Anggoro.
Sementara tim penasihat hukum Anggoro, Tito Hanatakusuma mengatakan, masih ingin berdiskusi apakah mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir," kata Tito.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anggoro Widjojo dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider dua bulan kurungan.
Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Nani Indrawati memberi kesempatan kepada Anggoro untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
"Saudara puas atau mengajukan banding? Saudara kami berikan kesempatan untuk konsultasi. Bagaimana?," tanya hakim Nani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2014).
Anggoro yang mengenakan jam hitam tidak berdiri dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia juga tidak berkomentar banyak. Anggoro mengaku menerima putusan majelis hakim yang telah dibacakan. "Saya menerima," kata Anggoro.
Sementara tim penasihat hukum Anggoro, Tito Hanatakusuma mengatakan, masih ingin berdiskusi apakah mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir," kata Tito.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anggoro Widjojo dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider dua bulan kurungan.
(maf)