Anggoro Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 02 Juli 2014 - 15:18 WIB
Anggoro Pasrah Divonis...
Anggoro Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Anggoro Widjojo terdakwa kasus dugaan suap Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) menerima, vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Nani Indrawati memberi kesempatan kepada Anggoro untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

"Saudara puas atau mengajukan banding? Saudara kami berikan kesempatan untuk konsultasi. Bagaimana?," tanya hakim Nani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2014).

Anggoro yang mengenakan jam hitam tidak berdiri dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia juga tidak berkomentar banyak. Anggoro mengaku menerima putusan majelis hakim yang telah dibacakan. "Saya menerima," kata Anggoro.

Sementara tim penasihat hukum Anggoro, Tito Hanatakusuma mengatakan, masih ingin berdiskusi apakah mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir," kata Tito.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anggoro Widjojo dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider dua bulan kurungan.
(maf)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved