Hari Ini Anggoro Hadapi Vonis Kasus SKRT

Rabu, 02 Juli 2014 - 09:52 WIB
Hari Ini Anggoro Hadapi Vonis Kasus SKRT
Hari Ini Anggoro Hadapi Vonis Kasus SKRT
A A A
JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo akan menghadapi sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang berharap, vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati, menjatuhkan vonis terhadap kliennya dengan adil.

"Kita berharap putusan yang terbaik, bagaimana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa terima, Pak Anggoro bisa terima," kata Tomson Situmeang saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Anggoro Widjojo dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan primer yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6905 seconds (0.1#10.140)