Banding Sampai ke Surga, Akil Enggak Tahu Diri
Selasa, 01 Juli 2014 - 12:50 WIB

Banding Sampai ke Surga, Akil Enggak Tahu Diri
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, berencana mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap dirinya, mendapat kritikan.
Sekadar diketahui, kemarin terdakwa suap sengketa pemilukada dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan, sampai ke Tuhan pun dia akan banding atau sampai ke surga pun dia akan mengajukan banding atas vonis seumur hidupnya.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, setiap terdakwa memang memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah diterima.
"Namun, Akil tidak tahu diri, jika mengatakan akan mengajukan banding sampai ke surga atau sampai ke Tuhan. Karena, dia (Akil) sudah yakin akan masuk surga. Tuhan marah lho," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).
Menurut dia, Akil tak paham dengan jabatan yang pernah diemban sewaktu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dia pikir jabatan di MK itu cuma jabatan politik biasa," kata Abdul Fickar.
Dia mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi negara yang setingkat Presiden. Dan hakim konstitusi, kata dia, adalah seorang negarawan. Sehingga kesalahan kecil pun seharusnya bisa dihindari oleh seorang hakim konstitusi.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Akil Mochtar mengaku tidak menyesal meskipun sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Enggak, untuk apa nyesal," kata Akil usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2014.
Akil menegaskan, akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap dirinya. Akil diketahui tersangkut kasus dugaan suap sengketa pemilukada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding, Ini tidak adil. Pasti tidak adil," tegas Akil.
Sekadar diketahui, kemarin terdakwa suap sengketa pemilukada dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan, sampai ke Tuhan pun dia akan banding atau sampai ke surga pun dia akan mengajukan banding atas vonis seumur hidupnya.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, setiap terdakwa memang memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah diterima.
"Namun, Akil tidak tahu diri, jika mengatakan akan mengajukan banding sampai ke surga atau sampai ke Tuhan. Karena, dia (Akil) sudah yakin akan masuk surga. Tuhan marah lho," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).
Menurut dia, Akil tak paham dengan jabatan yang pernah diemban sewaktu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dia pikir jabatan di MK itu cuma jabatan politik biasa," kata Abdul Fickar.
Dia mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi negara yang setingkat Presiden. Dan hakim konstitusi, kata dia, adalah seorang negarawan. Sehingga kesalahan kecil pun seharusnya bisa dihindari oleh seorang hakim konstitusi.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Akil Mochtar mengaku tidak menyesal meskipun sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Enggak, untuk apa nyesal," kata Akil usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2014.
Akil menegaskan, akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap dirinya. Akil diketahui tersangkut kasus dugaan suap sengketa pemilukada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding, Ini tidak adil. Pasti tidak adil," tegas Akil.
(maf)