Ini yang Dilakukan Akil Jelang Vonis
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini akan membacakan vonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terdakwa perkara suap penanganan pemilukada dan tindak pidana pencucian uang.
Akil tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi vonis tersebut. ”Persiapannya hanya doa,” kata Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar, Senin (30/6/2014).
Adardam berharap, Akil mendapatkan hukuman yang cukup adil dari majelis hakim. Namun, dia enggan memperkirakan hukuman pidana penjara yang akan diterima Akil.
”Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil,” ujar Adardam.
Seperti diketaui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Akil dengan pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu terhadap terdakwa Akil Mochtar.
Akil tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi vonis tersebut. ”Persiapannya hanya doa,” kata Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar, Senin (30/6/2014).
Adardam berharap, Akil mendapatkan hukuman yang cukup adil dari majelis hakim. Namun, dia enggan memperkirakan hukuman pidana penjara yang akan diterima Akil.
”Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil,” ujar Adardam.
Seperti diketaui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Akil dengan pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu terhadap terdakwa Akil Mochtar.
(dam)