Bawaslu: Surat Untuk Guru Sanksinya Sebatas Administrasi
A
A
A
JAKARTA - Kendati masih dalam tahap penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dugaan pelanggaran pemilu lewat beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke guru hanya bersifat pelanggaran administratif.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam memutuskan dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, Bawaslu masih membutuhkan keterangan pihak pelapor dan terlapor.
"Sebenarnya (surat pribadi) tidak bisa kena pidana, tapi sanksinya sebatas administrasi," kata Nelson, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Dia menambahkan, Bawaslu dalam memberikan sanksi berargumen pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Karena itu, untuk memutuskan apakah kasus tersebut masuk kategori pidana pemilu atau sanksi administratif akan dilihat dulu kasusnya. Dia berpendapat, dalam beberapa perkara yang dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya menduga kemungkinan ada pihak ketiga di luar tim pasangan calon.
Oleh sebab itu, lanjutnya, hal itu pun menjadi kajian dan pencermatan Bawaslu dalam mengambil keputusan. "Penegakan sanksi terhadap pelanggaran terbatas siapa yang melakukan, tapi juga terkait dengan apakah ada pihak lain yang membantu," tambahnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke sejumlah SMA di Jakarta kepada Bawaslu. Surat pribadi itu masuk ke sejumlah sekolah seperti SMA 76, SMA 100, SMA 75, SMK 56 dan SMK Swasta Poncol.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam memutuskan dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, Bawaslu masih membutuhkan keterangan pihak pelapor dan terlapor.
"Sebenarnya (surat pribadi) tidak bisa kena pidana, tapi sanksinya sebatas administrasi," kata Nelson, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Dia menambahkan, Bawaslu dalam memberikan sanksi berargumen pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Karena itu, untuk memutuskan apakah kasus tersebut masuk kategori pidana pemilu atau sanksi administratif akan dilihat dulu kasusnya. Dia berpendapat, dalam beberapa perkara yang dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya menduga kemungkinan ada pihak ketiga di luar tim pasangan calon.
Oleh sebab itu, lanjutnya, hal itu pun menjadi kajian dan pencermatan Bawaslu dalam mengambil keputusan. "Penegakan sanksi terhadap pelanggaran terbatas siapa yang melakukan, tapi juga terkait dengan apakah ada pihak lain yang membantu," tambahnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke sejumlah SMA di Jakarta kepada Bawaslu. Surat pribadi itu masuk ke sejumlah sekolah seperti SMA 76, SMA 100, SMA 75, SMK 56 dan SMK Swasta Poncol.
(kri)