Bawaslu: Surat Untuk Guru Sanksinya Sebatas Administrasi

Jum'at, 27 Juni 2014 - 18:49 WIB
Bawaslu: Surat Untuk...
Bawaslu: Surat Untuk Guru Sanksinya Sebatas Administrasi
A A A
JAKARTA - Kendati masih dalam tahap penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dugaan pelanggaran pemilu lewat beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke guru hanya bersifat pelanggaran administratif.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam memutuskan dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, Bawaslu masih membutuhkan keterangan pihak pelapor dan terlapor.

"Sebenarnya (surat pribadi) tidak bisa kena pidana, tapi sanksinya sebatas administrasi," kata Nelson, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Dia menambahkan, Bawaslu dalam memberikan sanksi berargumen pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Karena itu, untuk memutuskan apakah kasus tersebut masuk kategori pidana pemilu atau sanksi administratif akan dilihat dulu kasusnya. Dia berpendapat, dalam beberapa perkara yang dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya menduga kemungkinan ada pihak ketiga di luar tim pasangan calon.

Oleh sebab itu, lanjutnya, hal itu pun menjadi kajian dan pencermatan Bawaslu dalam mengambil keputusan. "Penegakan sanksi terhadap pelanggaran terbatas siapa yang melakukan, tapi juga terkait dengan apakah ada pihak lain yang membantu," tambahnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui beredarnya surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke sejumlah SMA di Jakarta kepada Bawaslu. Surat pribadi itu masuk ke sejumlah sekolah seperti SMA 76, SMA 100, SMA 75, SMK 56 dan SMK Swasta Poncol.
(kri)
Berita Terkait
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Ketua Bawaslu Sebut...
Ketua Bawaslu Sebut Black Campaign Sudah Dimulai di Media Sosial
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Jelang Pemungutan Suara,...
Jelang Pemungutan Suara, Pramono Ingatkan Jangan Main-main Kampanye Hitam
Respons Kampanye Negatif,...
Respons Kampanye Negatif, Sufmi Dasco Imbau Kader Gerindra Tetap Bertindak Santun
Berita Terkini
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar,...
OTT di Imigrasi Jakbar, KPK Tangkap Belasan Orang dan Sita Kendaraan hingga Emas
KPK OTT Pejabat Imigrasi...
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Baguslah, Sekalian Kita Berbenah
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved