MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD
A
A
A
JAKARTA - Gugatan hukum yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Maluku, Nono Sampono akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan Nono.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva dalam sidang putusan perkara itu yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2004).
Permohonan mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran yang bersangkutan telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Permohonan a quo tidak memenuhi syarat, sebab pemohon telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah provinsi Maluku berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2014," kata anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva dalam sidang putusan perkara itu yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2004).
Permohonan mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran yang bersangkutan telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Permohonan a quo tidak memenuhi syarat, sebab pemohon telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah provinsi Maluku berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2014," kata anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi.
(dam)