KPU Sudah Siapkan Anggaran Antisipasi Pilpres 2 Putaran
Selasa, 24 Juni 2014 - 22:36 WIB
KPU Sudah Siapkan Anggaran Antisipasi Pilpres 2 Putaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyiapkan antisipasi untuk pemilu presiden (pilpres) jika terjadi dua putaran. Termasuk anggaran biaya pilpres untuk putaran kedua sebesar Rp3,9 triliun.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, sejak awal persiapan untuk pemilu, sudah disiapkan anggaran untuk tiga tahapan yakni, pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden tahap I dan pemilihan presiden tahap II, karena hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh KPU.
"Kan kita sudah siap, semua sudah siap, baik tahapannya maupun penyelenggaraannya. Kan kita sudah siapkan Rp3,9 T untuk putaran dua," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, (24/6/2014).
Sebelumnya Arief mengatakan, pemilu dua putaran akan dilakukan apabila tidak terpenuhi suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yakni pertama harus memenuhi 50 persen plus satu, kedua harus memenuhi 20 persen di setiap provinsi sekurang-kurangnya di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
"Hanya memperjelas saja. selama ini kan orang pikirannya masih mungkin ini, mungkin itu. Nah sudah ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau putusan Mahkamah Konstitusi datang lebih cepat, maka kami tidak perlu melakukan perubahan tapi perubahan itu dilakukan satu kali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, sejak awal persiapan untuk pemilu, sudah disiapkan anggaran untuk tiga tahapan yakni, pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden tahap I dan pemilihan presiden tahap II, karena hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh KPU.
"Kan kita sudah siap, semua sudah siap, baik tahapannya maupun penyelenggaraannya. Kan kita sudah siapkan Rp3,9 T untuk putaran dua," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, (24/6/2014).
Sebelumnya Arief mengatakan, pemilu dua putaran akan dilakukan apabila tidak terpenuhi suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yakni pertama harus memenuhi 50 persen plus satu, kedua harus memenuhi 20 persen di setiap provinsi sekurang-kurangnya di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
"Hanya memperjelas saja. selama ini kan orang pikirannya masih mungkin ini, mungkin itu. Nah sudah ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau putusan Mahkamah Konstitusi datang lebih cepat, maka kami tidak perlu melakukan perubahan tapi perubahan itu dilakukan satu kali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(kri)