Kubu Prabowo-Hatta Dorong MK Tafsirkan UU Pilpres

Selasa, 24 Juni 2014 - 22:15 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Dorong MK Tafsirkan UU Pilpres
Kubu Prabowo-Hatta Dorong MK Tafsirkan UU Pilpres
A A A
JAKARTA - Tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang memungkinkan pilpres berlangsung dua putaran dinilai berpotensi akan menimbulkan kontroversi.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya mengatakan, KPU adalah lembaga negara yang tidak bisa menafsirkan UU Pilpres. Menurutnya, yang bisa menafsirkan UU tersebut hanya Perppu atau keputusan MK.

"Karena berdasarkan konstitusi kita, hanya dua badan tersebut yang bisa mentafsirkan UU tersebut," ujar Tantowi di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2014).

Ia mengatakan, jika sudah terjadi kesepakatan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dimana subtansi kesepakatan tersebut.

"Yang saya khawatirkan itu begini, jangan sampai keputusan itu kontroversial. Kalau keputusan itu diambil secara kontroversial nanti presidennya juga hasil kontroversial. Kan kasihan," ujar dia.

Tantowi mengaku, saat ini pihaknya tengah berupaya mendorong agar penafsiran UU Pilpres tersebut dilakukan oleh Perppu dan atau MK.

"Kalau saya tetap mendorong Perppu atau tafsiran MK, karena legitimasinya lebih kuat. Kita sih enggak masalah mau satu putaran atau dua putaran. Orang namanya lagi di atas angin," ujar dia.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan peraturan KPU (PKPU) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang memungkinkan pilpres berlangsung dua putaran. Namun, jika MK memutuskan pilpres satu putaran, KPU akan mengikutinya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8429 seconds (0.1#10.140)