Tanggapan KPU Soal Kampanye Jokowi di Monas
A
A
A
JAKARTA - KPU belum bisa memastikan, apakah capres Jokowi telah melanggar area larangan kampanye saat menggelar Gerak Jalan Revolusi Mental di Monas dan Bundaran HI. Namun dipastikan KPU, area yang dilarang adalah fasilitas negara.
"Memang ada fasilitas tertentu untuk dilarang digunakan untuk kampanye. Salah satunya yang dimiliki negara kecuali itu disewakan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, (24/6/2014).
Dijelaskan Hadar, mengenai area atau wilayah yang dilarang untuk digunakan kampanye diatur oleh KPU di daerah masing-masing. Terkait dugaan kampanye di area terlarang oleh Jokowi di Monas dan Bundaran HI, maka KPU DKI Jakarta yang mengetahuinya.
Namun Hadar mengatakan, KPU segera mengklarikasi kepada pihak Unit Pengelola Monumen Nasional, apakah memang kawasan itu biasa disewakan atau tidak. "Kami juga akan menanyakan kepada yang mengelola itu. Apakah Monas itu disewakan atau tidak. Tapi itu juga kan milik negara," katanya.
Sementara diketahui, aturan area larangan kampanye ada di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Kemudian SK Gubernur diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
"Memang ada fasilitas tertentu untuk dilarang digunakan untuk kampanye. Salah satunya yang dimiliki negara kecuali itu disewakan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, (24/6/2014).
Dijelaskan Hadar, mengenai area atau wilayah yang dilarang untuk digunakan kampanye diatur oleh KPU di daerah masing-masing. Terkait dugaan kampanye di area terlarang oleh Jokowi di Monas dan Bundaran HI, maka KPU DKI Jakarta yang mengetahuinya.
Namun Hadar mengatakan, KPU segera mengklarikasi kepada pihak Unit Pengelola Monumen Nasional, apakah memang kawasan itu biasa disewakan atau tidak. "Kami juga akan menanyakan kepada yang mengelola itu. Apakah Monas itu disewakan atau tidak. Tapi itu juga kan milik negara," katanya.
Sementara diketahui, aturan area larangan kampanye ada di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Kemudian SK Gubernur diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
(hyk)