Terdakwa Hambalang Mohon ke Hakim Minta Dihukum Ringan
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor memohon hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.
Permohonan itu diungkapkan Noor dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini. "Kami mohon kepada majelis hakim agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa," kata Pengacara Teuku Bagus, Haryo B Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Tim kuasa hukum mengatakan permohonan itu agar terdakwa dapat kembali ke masyarakat untuk melanjutkan kehidupannya sebagai warga negara. "Agar terdakwa bisa kembali ke masyarakat guna dapat melanjutkan kehidupan dan kewajibannya sebagai warga negara," tuturnya.
Haryo juga meminta hakim membuka harta terdakwa yang diblokir oleh KPK. Sebab kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan jaksa penuntut umum yakni sebesar Rp4.532.964.740.
"Mengingat harta tersebut hingga akhir jalannya persidangan ini, sejatinya tidak berhubungan dengan perkara," tutur Haryo.
Jaksa menuntut Noor dihukum tujuh tahun penjara kepada Noor dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Permohonan itu diungkapkan Noor dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini. "Kami mohon kepada majelis hakim agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa," kata Pengacara Teuku Bagus, Haryo B Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Tim kuasa hukum mengatakan permohonan itu agar terdakwa dapat kembali ke masyarakat untuk melanjutkan kehidupannya sebagai warga negara. "Agar terdakwa bisa kembali ke masyarakat guna dapat melanjutkan kehidupan dan kewajibannya sebagai warga negara," tuturnya.
Haryo juga meminta hakim membuka harta terdakwa yang diblokir oleh KPK. Sebab kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan jaksa penuntut umum yakni sebesar Rp4.532.964.740.
"Mengingat harta tersebut hingga akhir jalannya persidangan ini, sejatinya tidak berhubungan dengan perkara," tutur Haryo.
Jaksa menuntut Noor dihukum tujuh tahun penjara kepada Noor dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
(dam)