Wawan Kecewa dengan Vonis Majelis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, mengaku kecewa, dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kekecewaan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini, karena uang Rp1 miliar yang dipinjamkan ke Amir Hamzah, calon Bupati Lebak, ternyata melahirkan musibah.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu saja tidak ada," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini mengatakan, akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum, mau banding atau tidak atas vonis majelis hakim. "Di persidaangan bisa dilihat dibuktikan, dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan, bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim, lantaran hukuman terhadap Wawan sama dengan Susi Tur Andayani, padahal Susi disebut lebih aktif. "Kalau putusannya. Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," tukas Adnan.
Kekecewaan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini, karena uang Rp1 miliar yang dipinjamkan ke Amir Hamzah, calon Bupati Lebak, ternyata melahirkan musibah.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu saja tidak ada," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini mengatakan, akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum, mau banding atau tidak atas vonis majelis hakim. "Di persidaangan bisa dilihat dibuktikan, dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan, bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim, lantaran hukuman terhadap Wawan sama dengan Susi Tur Andayani, padahal Susi disebut lebih aktif. "Kalau putusannya. Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," tukas Adnan.
(maf)