Tim Prabowo-Hatta Nilai 'Serangan' Wiranto Tak Mendasar
Senin, 23 Juni 2014 - 16:59 WIB
Tim Prabowo-Hatta Nilai 'Serangan' Wiranto Tak Mendasar
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa secara tegas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar berani mengkonfrontir keterangan tim advokasi, dengan keterangan Ketua Umum Hanura, Wiranto.
Ada tiga yang menjadi alasan mendasar tim pasangan Prabowo-Hatta meminta Bawaslu melakukan hal itu. Salah satunya keterangan yang diduga sepihak dilakukan Wiranto, saat jumpa pers Kamis 19 Juni 2014.
Anggota pembina tim advokasi Prabowo-Hatta, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, atasan Prabowo pada saat terjadi kasus itu adalah Subagyo HS selaku KSAD dan Feisal Tanjung selaku Panglima ABRI. Maka itu, terasa aneh jika yang muncul memberikan pernyataan tersebut adalah Wiranto.
"Ada kesan yang sangat kuat, Wiranto sengaja memanfaatkan keadaan ini untuk melancarkan serangan politik berupa tuduhan tidak berdasar kepada Prabowo selaku rivalnya dalam pemilu presiden 2014," ujar Dasco, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dia menduga, pernyataan Wiranto dalam mengungkap hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) lantaran, Wiranto menjadi penasihat tim kampanye pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Oleh karena itu sangat tepat jika Wiranto dijerat dengan delik pidana pemilu," ungkapnya.
Disamping itu, tambah Dasco, pihaknya berharap, Bawaslu secara cermat memutuskan dugaan pelanggaran tersebut melalui sidang konfrontir. Katanya, Wiranto diduga bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang unsur-unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur pasal 41 ayat (1) huruf C.
"Selanjutnya, Bawaslu dapat melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri, agar bisa ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Ada tiga yang menjadi alasan mendasar tim pasangan Prabowo-Hatta meminta Bawaslu melakukan hal itu. Salah satunya keterangan yang diduga sepihak dilakukan Wiranto, saat jumpa pers Kamis 19 Juni 2014.
Anggota pembina tim advokasi Prabowo-Hatta, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, atasan Prabowo pada saat terjadi kasus itu adalah Subagyo HS selaku KSAD dan Feisal Tanjung selaku Panglima ABRI. Maka itu, terasa aneh jika yang muncul memberikan pernyataan tersebut adalah Wiranto.
"Ada kesan yang sangat kuat, Wiranto sengaja memanfaatkan keadaan ini untuk melancarkan serangan politik berupa tuduhan tidak berdasar kepada Prabowo selaku rivalnya dalam pemilu presiden 2014," ujar Dasco, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dia menduga, pernyataan Wiranto dalam mengungkap hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) lantaran, Wiranto menjadi penasihat tim kampanye pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Oleh karena itu sangat tepat jika Wiranto dijerat dengan delik pidana pemilu," ungkapnya.
Disamping itu, tambah Dasco, pihaknya berharap, Bawaslu secara cermat memutuskan dugaan pelanggaran tersebut melalui sidang konfrontir. Katanya, Wiranto diduga bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang unsur-unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur pasal 41 ayat (1) huruf C.
"Selanjutnya, Bawaslu dapat melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri, agar bisa ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
(maf)