Kubu Prabowo-Hatta Sebut Wiranto Bohong dan Tendensius
Senin, 23 Juni 2014 - 12:50 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Sebut Wiranto Bohong dan Tendensius
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Ketua Umum Hanura Wiranto memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersedia dikonfrontasi atas komentarnya saat jumpa pers Kamis 19 Juni 2014.
Kesediaan Wiranto untuk dikonfrontir dengan tim advokasi Prabowo-Hatta untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu berdasarkan fakta dan bukti. Sebab, keterangan Wiranto sangat dibutuhkan untuk membuktikan ucapannya terkait dugaan penculikan sejumlah aktivis medio 1998 yang katanya inisiatif pribadi Prabowo.
"Patut diduga bahwa Wiranto sengaja mengarang kebohongan soal pernyataan tendensius ini," kata Pembina Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Tim advokasi Prabowo-Hatta menduga komentar Wiranto sepihak. Pasalnya, dalam jumpa pers, Wiranto hanya mengungkap saksi dari pihak yang dianggap sudah meninggal.
Dia menjelaskan, indikasi kebohongan Wiranto paling jelas adalah mendasar kepada pernyataan lisan mantan Panglima ABRI (Alm) Feisal Tanjung. Maka itu, keterangan lisan Feisal Tanjung tidak bisa dijadikan alat bukti buat Wiranto menyatakan pendapat.
"Tidak mungkin mengkonfirmasi cerita Wiranto tersebut kepada orang yang sudah meninggal dunia," ujar Dasco.
Dasco menambahkan, untuk mengukur alat bukti yang valid, Wiranto harus memiliki dokumen tertulis yang didapatkan langsung dari Feisal Tanjung. Namun, katanya, hingga saat ini tidak ada satu lembar dokumen pun yang membuktikan Prabowo adalah inisiator penculikan aktivis.
"Bukti paling kuat yang kami pegang adalah sebuah salinan resmi putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada unsur pidana yang dilakukan Prabowo. Sehingga Puspom ABRI tidak merekomondasikan Prabowo untuk disidang di Mahkamah Militer," tungkasnya.
Kesediaan Wiranto untuk dikonfrontir dengan tim advokasi Prabowo-Hatta untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu berdasarkan fakta dan bukti. Sebab, keterangan Wiranto sangat dibutuhkan untuk membuktikan ucapannya terkait dugaan penculikan sejumlah aktivis medio 1998 yang katanya inisiatif pribadi Prabowo.
"Patut diduga bahwa Wiranto sengaja mengarang kebohongan soal pernyataan tendensius ini," kata Pembina Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Tim advokasi Prabowo-Hatta menduga komentar Wiranto sepihak. Pasalnya, dalam jumpa pers, Wiranto hanya mengungkap saksi dari pihak yang dianggap sudah meninggal.
Dia menjelaskan, indikasi kebohongan Wiranto paling jelas adalah mendasar kepada pernyataan lisan mantan Panglima ABRI (Alm) Feisal Tanjung. Maka itu, keterangan lisan Feisal Tanjung tidak bisa dijadikan alat bukti buat Wiranto menyatakan pendapat.
"Tidak mungkin mengkonfirmasi cerita Wiranto tersebut kepada orang yang sudah meninggal dunia," ujar Dasco.
Dasco menambahkan, untuk mengukur alat bukti yang valid, Wiranto harus memiliki dokumen tertulis yang didapatkan langsung dari Feisal Tanjung. Namun, katanya, hingga saat ini tidak ada satu lembar dokumen pun yang membuktikan Prabowo adalah inisiator penculikan aktivis.
"Bukti paling kuat yang kami pegang adalah sebuah salinan resmi putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada unsur pidana yang dilakukan Prabowo. Sehingga Puspom ABRI tidak merekomondasikan Prabowo untuk disidang di Mahkamah Militer," tungkasnya.
(kri)