Idrus Marham Hadiri Sidang Vonis Wawan di Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham tampak menyambangi Gedung Pengadilan Tipikor di Jakarta Selatan.
"Saya ingin lihat Wawan," kata Idrus di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Mengenakan baju putih, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, agak kesulitan ketika ingin membesuk Wawan di Rumah Tahanan KPK. Karena itu, ia memilih datang menghadiri sidang vonis Wawan.
"Di sana susah jenguk Wawan. Pengin liat saja," tandas Idrus.
Seperti diketahui, Wawan merupakan adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Atut dan Wanwan tercatat sebagai kader sekaligus pengurus Partai Golkar.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Wawan dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham tampak menyambangi Gedung Pengadilan Tipikor di Jakarta Selatan.
"Saya ingin lihat Wawan," kata Idrus di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Mengenakan baju putih, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, agak kesulitan ketika ingin membesuk Wawan di Rumah Tahanan KPK. Karena itu, ia memilih datang menghadiri sidang vonis Wawan.
"Di sana susah jenguk Wawan. Pengin liat saja," tandas Idrus.
Seperti diketahui, Wawan merupakan adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Atut dan Wanwan tercatat sebagai kader sekaligus pengurus Partai Golkar.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Wawan dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
(kri)