KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM .
Surat cegah itu untuk kepentingan penangana kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu. Pencegahan itu termasuk kepada Muhtar Ependy, orang yang disebut-sebut dekat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Muhtar Ependy dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).
Dalam perkara itu, KPK juga mencegah Iwan Sutaryadi, Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, seorang wiraswastawan Muhammad Syarif Abubakar , Yossi Alfiriana dari pihak swasta dan Ucok Hidayat, PNS di Pemkot Palembang.
KPK juga mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh PNS di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Masyitoh diketahui sebagai istri Romi dan keduanya sudah berstatus tersangka.
Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, jika diperlukan keterangannya tidak sedang di luar negeri. "Pencegahan ini berlaku sejak 17 juni sampai 6 bulan ke depan," ujarnya.
Surat cegah itu untuk kepentingan penangana kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu. Pencegahan itu termasuk kepada Muhtar Ependy, orang yang disebut-sebut dekat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Muhtar Ependy dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).
Dalam perkara itu, KPK juga mencegah Iwan Sutaryadi, Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, seorang wiraswastawan Muhammad Syarif Abubakar , Yossi Alfiriana dari pihak swasta dan Ucok Hidayat, PNS di Pemkot Palembang.
KPK juga mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh PNS di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Masyitoh diketahui sebagai istri Romi dan keduanya sudah berstatus tersangka.
Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, jika diperlukan keterangannya tidak sedang di luar negeri. "Pencegahan ini berlaku sejak 17 juni sampai 6 bulan ke depan," ujarnya.
(dam)