Kubu Prabowo akan Adukan Wiranto ke Puspom TNI
A
A
A
JAKARTA - Kubu Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Hatta Rajasa berencana melaporkan mantan Panglima ABRI Wiranto ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Mabes Polri.
Rencana itu merespons pernyataan Wiranto seputar pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI yang dikaitkan dengan kasus penculikan aktivis pada 1998. Pernyataan tersebut disampaikan Wiranto saat jumpa pers di Kantor Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FKPK) Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2014.
Kubu Prabowo juga keberatan dengan pernyataan Wiranto mengenai beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait Prabowo. "Kami segera melaporkan hal itu kepada Puspom TNI," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Sindonews, Kamis (19/6/2014)
Sufmi menilai, Wiranto melalui pernyataanya telah menghakimi Prabowo yang seolah-olah diberhentikan karena bersalah terkait kasus penculikan aktivis tahun 1998. Padahal tidak pernah ada ditemukan unsur pidana yang terkait dengan Prabowo.
Menurut dia, DKP hanya meneliti pelanggaran etik perwira. Bukan memutuskan seorang perwira bersalah atau tidak. Jika lebih dari itu, maka DKP telah melampaui kewenangannya.
Lalu kenapa melaporkan ke Puspom TNI? Sufmi menilai pada saat itu Wiranto sebagai Panglima ABRI seharusnya melakukan koreksi, jika DKP bertindak melampaui wewenang.
Dia mengatakan, Puspom dapat menindak apa yang dilakukan oleh seorang tentara semasa aktif di TNI. "Terkait persoalan ini, biarlah Puspom yang menentukan (menilai)," ujar Sufmi.
Kubu Prabowo mempersoalkan pernyataan Wiranto yang menilai beredarnya surat DKP tentang pemberhentian Prabowo bukan sebagai pembocoran rahasia negara. "Itu dokumen rahasia militer, tidak boleh keluar," kata Sufmi.
Tidak hanya ke Puspom TNI, kubu Prabowo juga akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. "Kami akan melaporkan. Tuduhannya adalah fitnah," ujar Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, Kamis 19 Juni 2014 malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta telah melaporkan Wiranto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai Ketua Umum DPP Partai Hanura itu melakukan kampanye hitam.
"Hari ini kami melaporkan Wiranto ke Bawaslu terkait ucapanya yang mengatakan bahwa penculikan aktivis adalah inisiatif Prabowo," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.
Rencana itu merespons pernyataan Wiranto seputar pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI yang dikaitkan dengan kasus penculikan aktivis pada 1998. Pernyataan tersebut disampaikan Wiranto saat jumpa pers di Kantor Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FKPK) Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2014.
Kubu Prabowo juga keberatan dengan pernyataan Wiranto mengenai beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait Prabowo. "Kami segera melaporkan hal itu kepada Puspom TNI," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Sindonews, Kamis (19/6/2014)
Sufmi menilai, Wiranto melalui pernyataanya telah menghakimi Prabowo yang seolah-olah diberhentikan karena bersalah terkait kasus penculikan aktivis tahun 1998. Padahal tidak pernah ada ditemukan unsur pidana yang terkait dengan Prabowo.
Menurut dia, DKP hanya meneliti pelanggaran etik perwira. Bukan memutuskan seorang perwira bersalah atau tidak. Jika lebih dari itu, maka DKP telah melampaui kewenangannya.
Lalu kenapa melaporkan ke Puspom TNI? Sufmi menilai pada saat itu Wiranto sebagai Panglima ABRI seharusnya melakukan koreksi, jika DKP bertindak melampaui wewenang.
Dia mengatakan, Puspom dapat menindak apa yang dilakukan oleh seorang tentara semasa aktif di TNI. "Terkait persoalan ini, biarlah Puspom yang menentukan (menilai)," ujar Sufmi.
Kubu Prabowo mempersoalkan pernyataan Wiranto yang menilai beredarnya surat DKP tentang pemberhentian Prabowo bukan sebagai pembocoran rahasia negara. "Itu dokumen rahasia militer, tidak boleh keluar," kata Sufmi.
Tidak hanya ke Puspom TNI, kubu Prabowo juga akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. "Kami akan melaporkan. Tuduhannya adalah fitnah," ujar Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, Kamis 19 Juni 2014 malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta telah melaporkan Wiranto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai Ketua Umum DPP Partai Hanura itu melakukan kampanye hitam.
"Hari ini kami melaporkan Wiranto ke Bawaslu terkait ucapanya yang mengatakan bahwa penculikan aktivis adalah inisiatif Prabowo," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.
(dam)