Kubu Prabowo Tidak Ingin Berlebihan Tanggapi Wiranto
Kamis, 19 Juni 2014 - 19:13 WIB
Kubu Prabowo Tidak Ingin Berlebihan Tanggapi Wiranto
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak ingin larut dalam polemik terkait pernyataan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Wiranto terkait kasus penculikan aktivis prodemokrasi di seputar 1998.
"Itu kan sudah terjadi tahun 1998. Keputusannya sudah ada dan ditetapkan Mas Bowo (Prabowo) itu diberhentikan dengan hormat, dengan hormat. Tidak ada masalah," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (19/6/2014).
Mantan Menteri Kehutanan itu mengatakan, pihaknya tidak ingin masuk dalam perdebatan yang sifatnya lebih personal dan memojokkan satu orang. "Yang jelas saya ingat ketika Mas Bowo di acara Debat Capres dia bilang, dia mengambil langkah-langkah itu untuk mengamankan kepentingan nasional, tentu situasinya adalah pada saat itu, pada tahun 1998," tutur Kaban.
Dia menambahkan, yang pantas dijadikan acuan dalam menilai pemberhentian mantan Danjen Kopasus itu adalah keputusan resmi presiden. "Secara riil itu diberhentikan dengan hormat. Keputusan yang resmi itu dong yang jadi pegangan. Kalau prosesnya ya macam-macam, prosesnya ada prokontra, perdebatan itu wajar-wajar saja. Tidak ada masalah. Sekarang boleh lihat pertimbangan-pertimbangan putusan itu. Kan jelas tidak ada menyebutkan apa yang diribut-ributkan itu," tuturnya.
"Itu kan sudah terjadi tahun 1998. Keputusannya sudah ada dan ditetapkan Mas Bowo (Prabowo) itu diberhentikan dengan hormat, dengan hormat. Tidak ada masalah," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (19/6/2014).
Mantan Menteri Kehutanan itu mengatakan, pihaknya tidak ingin masuk dalam perdebatan yang sifatnya lebih personal dan memojokkan satu orang. "Yang jelas saya ingat ketika Mas Bowo di acara Debat Capres dia bilang, dia mengambil langkah-langkah itu untuk mengamankan kepentingan nasional, tentu situasinya adalah pada saat itu, pada tahun 1998," tutur Kaban.
Dia menambahkan, yang pantas dijadikan acuan dalam menilai pemberhentian mantan Danjen Kopasus itu adalah keputusan resmi presiden. "Secara riil itu diberhentikan dengan hormat. Keputusan yang resmi itu dong yang jadi pegangan. Kalau prosesnya ya macam-macam, prosesnya ada prokontra, perdebatan itu wajar-wajar saja. Tidak ada masalah. Sekarang boleh lihat pertimbangan-pertimbangan putusan itu. Kan jelas tidak ada menyebutkan apa yang diribut-ributkan itu," tuturnya.
(dam)