Ade Komaruddin Bersaksi untuk Ratu Atut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ade Komaruddin, bersaksi untuk Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), yang melibatkan Akil Mochtar, saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
"Mohon kelima saksi dipanggil, Daryono, Ade Komaruddin, Riza Marlina, Ade Sumardi dan Fauziyah," kata salah satu Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Ade yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jawa I Partai Golkar, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten mengaku, kenal dengan Ratu Atut. "Kenal sekali. Tidak ada hubungan keluarga," ucap Ade.
Ade, Ratu Atut, Rudi Alfonso, Calon Bupati Lebak dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, pernah menggelar pertemuan di Hotel Sultan 9 September 2013.
Atut didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak. Uang diserahkan melalui Susi Tur Andayani selaku pengacara. Pasalnya, untuk mempengaruhi putusan sengketa Pemilukada Lebak.
Atut tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), yang melibatkan Akil Mochtar, saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
"Mohon kelima saksi dipanggil, Daryono, Ade Komaruddin, Riza Marlina, Ade Sumardi dan Fauziyah," kata salah satu Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Ade yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jawa I Partai Golkar, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten mengaku, kenal dengan Ratu Atut. "Kenal sekali. Tidak ada hubungan keluarga," ucap Ade.
Ade, Ratu Atut, Rudi Alfonso, Calon Bupati Lebak dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, pernah menggelar pertemuan di Hotel Sultan 9 September 2013.
Atut didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak. Uang diserahkan melalui Susi Tur Andayani selaku pengacara. Pasalnya, untuk mempengaruhi putusan sengketa Pemilukada Lebak.
(maf)