Putusan PK Sengketa Tanah Nenek Ida Dinilai Ganjil

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:19 WIB
Putusan PK Sengketa...
Putusan PK Sengketa Tanah Nenek Ida Dinilai Ganjil
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan cepatnya proses putusan permohonan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan nenek Ida Farida terhadap objek tanah seluas 91 hektar yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Saya mempertanyakan kok PK-nya cepat sekali diputus? Biasanya perkara PK prosesnya kurang lebih setahun. Kenapa ini cepat sekali. Tentu ini merusak rasa keadilan," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Namun, ia sendiri tak mau mengatakan ada atau tidaknya permainan mafia peradilan pada proses PK yang hanya berjalan selama satu setengah bulan tersebut.

"Saya hanya mempertanyakan cepatnya proses hukum tersebut. Jika ada dugaan-dugaan itu, pihak yang merasa dirugikan silakan untuk lapor ke Komisi Yudisial," ujar Teguh.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Ida Farida melawan PT Pakuan Sawangan Golf atas objek surat tanah yang terletak di Sawangan, Bogor, Jabar. Sebagai novum atau bukti baru, pihak pemohon mengajukan peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa BPN wilayah hanya berwenang membuat HGB tidak lebih dari 2000 meter.

Sementara HGB PT Pakuan itu dibuat oleh BPN Kanwil Bogor, sekarang menjadi Kanwil depok. Terkait dengan perubahan HGB oleh PT Pakuan atas objek sengketa tersebut, Sugeng menerangkan, seharusnya perusahaan itu tak bisa melakukan perubahan.

"Jelas ini merupakan pelanggaran, harusnya kan dia bisa pakai hak guna usaha (HGU)," pungkasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh aktivis pertanahan, Adi Mulyadi. Dia menduga putusan PK yang memenangkan PT Pakuan Sawangan Golf berbau suap.

"Putusan ini sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada aroma suap dalam putusan tersebut. Kami siap memberikan dukungan kepada nenek Ida untuk melaporkan masalah ini ke KY," kata Adi.

Diketahui sebelumnya, Ida mengajukan PK terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Dimana, perjanjian Hak Pinjam Pakai dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam putusan PK, pihak MA tidak mengabulkannya.

Ida sendiri menduga perjuangan yang selama ini dia lakukan, harus dikalahkan oleh adanya mafia hukum yang bermain. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan para hakim MA ke KY.
(kri)
Berita Terkait
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Kebijakan Reforma Agraria...
Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Tuntaskan Masalah Pertanahan Rakyat
Terima 841 Laporan Masalah...
Terima 841 Laporan Masalah Tanah, KPK Minta Pengarsipan Pertanahan Terdigitalisasi
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Cari Solusi Masalah...
Cari Solusi Masalah Pertanahan, Menteri ATR Terjun dan Dialog dengan Masyarakat
Bertemu Kakanwil BPN...
Bertemu Kakanwil BPN DKI, Heru Budi: Satukan Semangat Selesaikan Masalah Pertanahan
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved