Putusan PK Sengketa Tanah Nenek Ida Dinilai Ganjil

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:19 WIB
Putusan PK Sengketa Tanah Nenek Ida Dinilai Ganjil
Putusan PK Sengketa Tanah Nenek Ida Dinilai Ganjil
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan cepatnya proses putusan permohonan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan nenek Ida Farida terhadap objek tanah seluas 91 hektar yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Saya mempertanyakan kok PK-nya cepat sekali diputus? Biasanya perkara PK prosesnya kurang lebih setahun. Kenapa ini cepat sekali. Tentu ini merusak rasa keadilan," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Namun, ia sendiri tak mau mengatakan ada atau tidaknya permainan mafia peradilan pada proses PK yang hanya berjalan selama satu setengah bulan tersebut.

"Saya hanya mempertanyakan cepatnya proses hukum tersebut. Jika ada dugaan-dugaan itu, pihak yang merasa dirugikan silakan untuk lapor ke Komisi Yudisial," ujar Teguh.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Ida Farida melawan PT Pakuan Sawangan Golf atas objek surat tanah yang terletak di Sawangan, Bogor, Jabar. Sebagai novum atau bukti baru, pihak pemohon mengajukan peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa BPN wilayah hanya berwenang membuat HGB tidak lebih dari 2000 meter.

Sementara HGB PT Pakuan itu dibuat oleh BPN Kanwil Bogor, sekarang menjadi Kanwil depok. Terkait dengan perubahan HGB oleh PT Pakuan atas objek sengketa tersebut, Sugeng menerangkan, seharusnya perusahaan itu tak bisa melakukan perubahan.

"Jelas ini merupakan pelanggaran, harusnya kan dia bisa pakai hak guna usaha (HGU)," pungkasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh aktivis pertanahan, Adi Mulyadi. Dia menduga putusan PK yang memenangkan PT Pakuan Sawangan Golf berbau suap.

"Putusan ini sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada aroma suap dalam putusan tersebut. Kami siap memberikan dukungan kepada nenek Ida untuk melaporkan masalah ini ke KY," kata Adi.

Diketahui sebelumnya, Ida mengajukan PK terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Dimana, perjanjian Hak Pinjam Pakai dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam putusan PK, pihak MA tidak mengabulkannya.

Ida sendiri menduga perjuangan yang selama ini dia lakukan, harus dikalahkan oleh adanya mafia hukum yang bermain. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan para hakim MA ke KY.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7500 seconds (0.1#10.140)