Jaksa Minta Hakim Hukum Anggoro Lima Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2014 - 19:01 WIB
Jaksa Minta Hakim Hukum...
Jaksa Minta Hakim Hukum Anggoro Lima Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut Anggoro Widjojo, terdakwa kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2008 dihukum lima tahun penjara.

Pemilik PT Masaro Radiocom itu juga dituntut membayar denda pidana 250 juta, jika tidak dibayar diganti empat bulan kurungan. "Menuntut supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurangan," kata Jaksa KPK Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Anggoro dinilai bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006-2008.

Hal-hal memberatkan bagi Anggoro yakni tidak mendukung program pemberantasan korupsi oleh pemerintah, melarikan diri keluar negeri saat proses penyidikan berlangsung, tidak mengakui perbuatannya. Sementara, Jaksa tidak mempunyai pertimbangan meringankan bagi Anggoro.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Jaksa Pmengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu Kaban disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan terkait pemasangan lift Rp160.653.000.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)