Respons Hadar Soal Putusan Bawaslu Terkait Pertemuan Menteng

Rabu, 18 Juni 2014 - 13:02 WIB
Respons Hadar Soal Putusan Bawaslu Terkait Pertemuan Menteng
Respons Hadar Soal Putusan Bawaslu Terkait Pertemuan Menteng
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, pertemuan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, dengan tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan Komjen Pol Budi Gunawan, bukan pelanggaran pemilu.

Bawaslu menilai, pertemuan itu bersifat kebetulan dan tidak ada pembicaraan khusus mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Menanggapi itu, Hadar menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada Bawaslu untuk menilai dan memutuskan. Menurut Hadar, secara pribadi dia mau menemui orang partai atau peserta pemilu di kantornya.

"(Pertemuan) tentu tidak sengaja. Saya bukan tipe orang yang senang atau ingin bertemu dengan peserta pemilu," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Dia mengungkapkan, jika ada keperluan mengenai permasalahan pemilu yang dialami peserta pemilu, dia meminta langsung datang ke kantor KPU.

"Saya kalau melayani peserta pemilu tidak pernah di dalam ruangan saya. Dan itu selalu ada pihak ketiga dan pintu tidak pernah ditutup," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, Hadar salah satu pihak yang tidak dilaporkan oleh pihak pelapor ke Bawaslu. Pelapor hanya melaporkan tim Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan dan Komjen Pol Budi Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadar membantah pertemuan antara Trimedya dan Komjen Pol Budi Gunawan di salah satu restoran, di sekitar Jakarta Pusat, diduga disengaja. Dia mengaku pertemuan itu karena kebetulan saja.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6508 seconds (0.1#10.140)