Jaksa Sebut Mebel Olly Dondokambey Terkait Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Bendaraha Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey disebut menerima furnitur atau mebel dari PT Adhi Karya.
Pemberian itu diduga terkait dengan Proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Berupa seperangkat furnitur yang diterima Olly Dondokambey," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Jaksa menuturkan furnitur yang diterima oleh mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PT Adhi Karya, meskipun Olly membantahnya.
Menurut Kresno, furnitur tersebut pantas dirampas untuk negara. "Namun kemudian dirinya mengaku bahwa seperangkat furnitur yang dikirim ke alamat tersebut tidak dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri," tuturnya.
Furnitur yang diterima Olly yakni dua buah dampar atau kursi kayu ukuran 38x157x54, satu buah meja makan kayu, satu buah meja makan kayu serta dua buah dampar atau kursi kayu.
Furnitur tersebut disita KPK dari rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, saat melakukan penggeledahan. Penggeledahan tersebut masih terkait proyek Hambalang.
Pemberian itu diduga terkait dengan Proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Berupa seperangkat furnitur yang diterima Olly Dondokambey," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Jaksa menuturkan furnitur yang diterima oleh mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PT Adhi Karya, meskipun Olly membantahnya.
Menurut Kresno, furnitur tersebut pantas dirampas untuk negara. "Namun kemudian dirinya mengaku bahwa seperangkat furnitur yang dikirim ke alamat tersebut tidak dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri," tuturnya.
Furnitur yang diterima Olly yakni dua buah dampar atau kursi kayu ukuran 38x157x54, satu buah meja makan kayu, satu buah meja makan kayu serta dua buah dampar atau kursi kayu.
Furnitur tersebut disita KPK dari rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, saat melakukan penggeledahan. Penggeledahan tersebut masih terkait proyek Hambalang.
(dam)