Jaksa Tuntut Eks Pejabat Adhi Karya 7 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2014 - 14:26 WIB
Jaksa Tuntut Eks Pejabat...
Jaksa Tuntut Eks Pejabat Adhi Karya 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor. Terdakwa perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang ini juga dituntut membayar denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dalam tuntutannya, jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan yakni, Teuku Bagus dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi, serta mengganggu proyek pembangunan Hambalang.

Jaksa menilai prilaku sopan Teuku Bagus selama persidangan, serta mengakui perbuatannya sebagai pertimbangan yang meringankan.

Teuku Bagus dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK juga menuntut supaya Teuku Bagus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp407.558.610. Uang itu harus dibayar setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukam penjara.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," tukas Jaksa Kresno.

(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved