Jaksa Tuntut Eks Pejabat Adhi Karya 7 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor. Terdakwa perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang ini juga dituntut membayar denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dalam tuntutannya, jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan yakni, Teuku Bagus dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi, serta mengganggu proyek pembangunan Hambalang.
Jaksa menilai prilaku sopan Teuku Bagus selama persidangan, serta mengakui perbuatannya sebagai pertimbangan yang meringankan.
Teuku Bagus dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa KPK juga menuntut supaya Teuku Bagus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp407.558.610. Uang itu harus dibayar setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukam penjara.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," tukas Jaksa Kresno.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dalam tuntutannya, jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan yakni, Teuku Bagus dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi, serta mengganggu proyek pembangunan Hambalang.
Jaksa menilai prilaku sopan Teuku Bagus selama persidangan, serta mengakui perbuatannya sebagai pertimbangan yang meringankan.
Teuku Bagus dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa KPK juga menuntut supaya Teuku Bagus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp407.558.610. Uang itu harus dibayar setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukam penjara.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," tukas Jaksa Kresno.
(dam)