Yusril Kritik Sikap KPU Soal Pasal 159 UU Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Saya berpendapat, terlalu jauh jika KPU ingin mengatur sendiri masalah tersebut, meski dengan cara mengundang pakar dan timses kedua pasangan," ujar Yusril melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (17/6/2014).
Yusril menyampaikan, norma terkait pilpres adalah problema konstitusi yang melibatkan seluruh rakyat, bukan hanya kepentingan pasangan calon semata. Karenanya, ia pun mengkritik sikap Husni Kamil Manik Cs terkait persoalan tersebut.
"Rakyat berhak mendapatkan presiden yang terpilih adalah presiden yang sah dan konstitusional, bukan presiden kontroversial dari segi hukum dan konstitusi."
"Kalau pasangan presiden/wapres dinyatakan terpilih oleh KPU tapi diperdebatkan konstitusionalitasnya, repotlah kita semua sebagai bangsa," terangnya
Kata dia, dalam rangka menyelesaikan masalah ini ke depan presiden dapat berkonsultasi dengan DPR, parpol, pasangan calon dan pakar dalam menyiapkan Perppu agar masalah hukum pilpres dapat diatasi.
"Ada baiknya jika Presiden SBY segera berinisiatif. Posisi beliau kini bagus karena tidak calon lagi, partainya juga tidak punya calon. Dengan demikian, Presiden SBY dapat bertindak sebagai negarawan mengatasi masalah hukum terkait pilpres kali ini," pungkasnya.
"Saya berpendapat, terlalu jauh jika KPU ingin mengatur sendiri masalah tersebut, meski dengan cara mengundang pakar dan timses kedua pasangan," ujar Yusril melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (17/6/2014).
Yusril menyampaikan, norma terkait pilpres adalah problema konstitusi yang melibatkan seluruh rakyat, bukan hanya kepentingan pasangan calon semata. Karenanya, ia pun mengkritik sikap Husni Kamil Manik Cs terkait persoalan tersebut.
"Rakyat berhak mendapatkan presiden yang terpilih adalah presiden yang sah dan konstitusional, bukan presiden kontroversial dari segi hukum dan konstitusi."
"Kalau pasangan presiden/wapres dinyatakan terpilih oleh KPU tapi diperdebatkan konstitusionalitasnya, repotlah kita semua sebagai bangsa," terangnya
Kata dia, dalam rangka menyelesaikan masalah ini ke depan presiden dapat berkonsultasi dengan DPR, parpol, pasangan calon dan pakar dalam menyiapkan Perppu agar masalah hukum pilpres dapat diatasi.
"Ada baiknya jika Presiden SBY segera berinisiatif. Posisi beliau kini bagus karena tidak calon lagi, partainya juga tidak punya calon. Dengan demikian, Presiden SBY dapat bertindak sebagai negarawan mengatasi masalah hukum terkait pilpres kali ini," pungkasnya.
(kri)