Akil Mochtar Dituntut Seumur Hidup
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar pidana seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan untuk Akil Mochtar yakni, perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya berupaya memberantas korupsi.
"Terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan," tuturnya.
Perbuatan Akil, kata jaksa, mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Bahkan, diperlukan waktu cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya, Hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaksa Pulung.
Akil didakwa menerima suap atau janji dari sejumlah sengketa pemilukada di MK yakni sengketa Pemilukada Lebak, Pemilukada Banten, Pemilukada Jawa Timur, Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah, Pemilukada Kota Palembang dan pemilukada di daerah lainnya.
"Beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji. Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," tutur jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar pidana seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan untuk Akil Mochtar yakni, perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya berupaya memberantas korupsi.
"Terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan," tuturnya.
Perbuatan Akil, kata jaksa, mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Bahkan, diperlukan waktu cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya, Hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaksa Pulung.
Akil didakwa menerima suap atau janji dari sejumlah sengketa pemilukada di MK yakni sengketa Pemilukada Lebak, Pemilukada Banten, Pemilukada Jawa Timur, Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah, Pemilukada Kota Palembang dan pemilukada di daerah lainnya.
"Beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji. Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," tutur jaksa.
(dam)