Kasus Struk Bergambar Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi dan Hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan kampanye itu berupa adanya gambar Jokowi-JK pada struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Garut, Jawa Barat. "Kami ingin meminta tanggapan Bawaslu. Ada 42 lembar yang beredar. Kami menduganya ini kampanye terselubung," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Krist Ibnu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Krist, jika tuduhan itu terbukti maka perbuatan tersebut masuk pada pelanggaran pemilu Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Kami menduga ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Karena UUD Pilpres tidak boleh pakai barang negara untuk pilpres. Jadi kami melapor," tuturnya.
Menurut Krist, jika pelanggaran itu terbukti benar, pihaknya juga akan melaporkan ke Mabes Polri karena ada indikasi pidana korupsi. "Kami berharap Bawaslu dapat memanggil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran UU Pilpres ini," katanya.
Dugaan kampanye itu berupa adanya gambar Jokowi-JK pada struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Garut, Jawa Barat. "Kami ingin meminta tanggapan Bawaslu. Ada 42 lembar yang beredar. Kami menduganya ini kampanye terselubung," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Krist Ibnu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Krist, jika tuduhan itu terbukti maka perbuatan tersebut masuk pada pelanggaran pemilu Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Kami menduga ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Karena UUD Pilpres tidak boleh pakai barang negara untuk pilpres. Jadi kami melapor," tuturnya.
Menurut Krist, jika pelanggaran itu terbukti benar, pihaknya juga akan melaporkan ke Mabes Polri karena ada indikasi pidana korupsi. "Kami berharap Bawaslu dapat memanggil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran UU Pilpres ini," katanya.
(dam)