Penggugat Kepala Daerah Nyapres Diminta Lengkapi Berkas
Senin, 16 Juni 2014 - 15:28 WIB
Penggugat Kepala Daerah Nyapres Diminta Lengkapi Berkas
A
A
A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Dua warga DKI Jakarta itu bernama Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty.
Mereka menggugat Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Anggota Majelis Hakim MK Patrialis Akbar memberi waktu kepada pihak penggugat untuk melengkapi materi gugatan.
"Kami menghargai gugatan sebagai hak setiap warga negara. Tapi, pengujian ini bukan di sini (MK) tempatnya. Saudara bisa menjadi anggota DPR dan diperjuangkan juga di sana," ujar Patrialis dalam persidangan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Senada dengan Aptrialis, Ahmad Fadil Sumadi selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut memutuskan sidang dilanjutkan sampai 14 hari ke depan dan meminta kepada pihak penggugat untuk melengkapi semua materi gugatan.
"Tapi karena 14 hari itu waktu yang sangat lama, kebetulan kami juga banyak sidang gugatan pemilu, kami meminta saudara melengkapi materi gugatan sampai Rabu depan sambil menunggu sidang selanjutnya" tambah Fadil.
Majelis hakim baik Fadil maupun Patrialis memandang pada pasal yang menjadi gugatan pihak penggugat masih kurang jelas.
Menurutnya pasal-pasal dalam UU No. 42 tahun 2008 dikhususkan bagi pejabat negara setingkat menteri harus mundur jika mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres. Sementara kepala daerah hanya diminta mengajukan izin kepada pemerintah.
Mereka menggugat Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Anggota Majelis Hakim MK Patrialis Akbar memberi waktu kepada pihak penggugat untuk melengkapi materi gugatan.
"Kami menghargai gugatan sebagai hak setiap warga negara. Tapi, pengujian ini bukan di sini (MK) tempatnya. Saudara bisa menjadi anggota DPR dan diperjuangkan juga di sana," ujar Patrialis dalam persidangan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Senada dengan Aptrialis, Ahmad Fadil Sumadi selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut memutuskan sidang dilanjutkan sampai 14 hari ke depan dan meminta kepada pihak penggugat untuk melengkapi semua materi gugatan.
"Tapi karena 14 hari itu waktu yang sangat lama, kebetulan kami juga banyak sidang gugatan pemilu, kami meminta saudara melengkapi materi gugatan sampai Rabu depan sambil menunggu sidang selanjutnya" tambah Fadil.
Majelis hakim baik Fadil maupun Patrialis memandang pada pasal yang menjadi gugatan pihak penggugat masih kurang jelas.
Menurutnya pasal-pasal dalam UU No. 42 tahun 2008 dikhususkan bagi pejabat negara setingkat menteri harus mundur jika mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres. Sementara kepala daerah hanya diminta mengajukan izin kepada pemerintah.
(kur)