Penggugat Kepala Daerah Nyapres Diminta Lengkapi Berkas

Senin, 16 Juni 2014 - 15:28 WIB
Penggugat Kepala Daerah...
Penggugat Kepala Daerah Nyapres Diminta Lengkapi Berkas
A A A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Dua warga DKI Jakarta itu bernama Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty.

Mereka menggugat Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Anggota Majelis Hakim MK Patrialis Akbar memberi waktu kepada pihak penggugat untuk melengkapi materi gugatan.

"Kami menghargai gugatan sebagai hak setiap warga negara. Tapi, pengujian ini bukan di sini (MK) tempatnya. Saudara bisa menjadi anggota DPR dan diperjuangkan juga di sana," ujar Patrialis dalam persidangan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Senada dengan Aptrialis, Ahmad Fadil Sumadi selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut memutuskan sidang dilanjutkan sampai 14 hari ke depan dan meminta kepada pihak penggugat untuk melengkapi semua materi gugatan.

"Tapi karena 14 hari itu waktu yang sangat lama, kebetulan kami juga banyak sidang gugatan pemilu, kami meminta saudara melengkapi materi gugatan sampai Rabu depan sambil menunggu sidang selanjutnya" tambah Fadil.

Majelis hakim baik Fadil maupun Patrialis memandang pada pasal yang menjadi gugatan pihak penggugat masih kurang jelas.

Menurutnya pasal-pasal dalam UU No. 42 tahun 2008 dikhususkan bagi pejabat negara setingkat menteri harus mundur jika mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres. Sementara kepala daerah hanya diminta mengajukan izin kepada pemerintah.
(kur)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved