Jokowi Capres, MK Diminta Kabulkan Gugatan 2 Warga DKI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharakan mengabulkan gugatan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) mengenai syarat kepala daerah yang mengajukan diri menjadi calon presiden (capres).
Gugatan ini diajukan oleh dua warga DKI Jakarta bernama Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty. AH Wakil Kamal selaku kuasa hukum kedua warga DKI Jakarta itu mengatakan, kliennya menginginkan kepastian
hukum sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Meminta hakim berkehendak mengabulkan semua materi gugatan yang disampaikan pihak pengguggat saudara Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty," kata Wakil di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Wakil menyampaikan, materi yang dimohonkan para pengguggat antara lain, Pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah sudah mengajukan dan mendapatkan izin cuti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga DKI Jakarta bernama Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty. AH Wakil Kamal selaku kuasa hukum kedua warga DKI Jakarta itu mengatakan, kliennya menginginkan kepastian
hukum sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Meminta hakim berkehendak mengabulkan semua materi gugatan yang disampaikan pihak pengguggat saudara Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty," kata Wakil di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Wakil menyampaikan, materi yang dimohonkan para pengguggat antara lain, Pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah sudah mengajukan dan mendapatkan izin cuti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres.
(kur)