Jokowi Capres, MK Diminta Kabulkan Gugatan 2 Warga DKI

Senin, 16 Juni 2014 - 15:01 WIB
Jokowi Capres, MK Diminta...
Jokowi Capres, MK Diminta Kabulkan Gugatan 2 Warga DKI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharakan mengabulkan gugatan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) mengenai syarat kepala daerah yang mengajukan diri menjadi calon presiden (capres).

Gugatan ini diajukan oleh dua warga DKI Jakarta bernama Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty. AH Wakil Kamal selaku kuasa hukum kedua warga DKI Jakarta itu mengatakan, kliennya menginginkan kepastian
hukum sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

"Meminta hakim berkehendak mengabulkan semua materi gugatan yang disampaikan pihak pengguggat saudara Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty," kata Wakil di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Wakil menyampaikan, materi yang dimohonkan para pengguggat antara lain, Pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah sudah mengajukan dan mendapatkan izin cuti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres.
(kur)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved