Ini Cara Menentukan Pemenang Pilpres

Jum'at, 13 Juni 2014 - 15:39 WIB
Ini Cara Menentukan...
Ini Cara Menentukan Pemenang Pilpres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemenang Pemilu Presiden adalah kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu atau dengan sebaran 20% persen suara di setiap provinsi yang tersebar di separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Hal tersebuit mengacu atas Pasal 159 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Kriteria untuk dapat dilantiknya seorang capres dan cawapres yaitu memenuhi persyaratan absolutely 50% plus satu dan persebaran yakni sekurang-kurangnya 20% lebih dari separuh jumlah provinsi," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Menurut dia, aturan 50% plus satu dibuat untuk mengantisipasi lebih dari dua pasang capres dan cawapres, maka pihaknya merancang dua alternatif cara. Pertama, karena Pemilu Presiden 2014 hanya diikuti dua pasang calon, maka jika didapatkan jumlah suara yang sama, berikutnya harus dilakukan pemungutan suara ulang atau dua putaran. "Kedua, apabila tidak terpenuhi syarat mutlak yang diatur konstitusi dan undang-undang, maka ditetapkan sesuai dengan perolehan suara terbanyak," ujar Ida.

Ida menambahkan, dua rancangan regulasi tersebut akan disampaikan kepada masing-masing capres-cawapres untuk menjadi pertimbangan dan keputusan yang disetujui secara bersama. "Kami sampaikan kepada pasangan calon atau tim pasangan calon setelah melampaui proses komunikasi itu, KPU akan menetapkan,"tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)