Ini Cara Menentukan Pemenang Pilpres

Jum'at, 13 Juni 2014 - 15:39 WIB
Ini Cara Menentukan...
Ini Cara Menentukan Pemenang Pilpres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemenang Pemilu Presiden adalah kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu atau dengan sebaran 20% persen suara di setiap provinsi yang tersebar di separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Hal tersebuit mengacu atas Pasal 159 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Kriteria untuk dapat dilantiknya seorang capres dan cawapres yaitu memenuhi persyaratan absolutely 50% plus satu dan persebaran yakni sekurang-kurangnya 20% lebih dari separuh jumlah provinsi," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Menurut dia, aturan 50% plus satu dibuat untuk mengantisipasi lebih dari dua pasang capres dan cawapres, maka pihaknya merancang dua alternatif cara. Pertama, karena Pemilu Presiden 2014 hanya diikuti dua pasang calon, maka jika didapatkan jumlah suara yang sama, berikutnya harus dilakukan pemungutan suara ulang atau dua putaran. "Kedua, apabila tidak terpenuhi syarat mutlak yang diatur konstitusi dan undang-undang, maka ditetapkan sesuai dengan perolehan suara terbanyak," ujar Ida.

Ida menambahkan, dua rancangan regulasi tersebut akan disampaikan kepada masing-masing capres-cawapres untuk menjadi pertimbangan dan keputusan yang disetujui secara bersama. "Kami sampaikan kepada pasangan calon atau tim pasangan calon setelah melampaui proses komunikasi itu, KPU akan menetapkan,"tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved