MK Diminta Tak Sahkan Kejahatan Pemilu

Kamis, 12 Juni 2014 - 23:33 WIB
MK Diminta Tak Sahkan...
MK Diminta Tak Sahkan Kejahatan Pemilu
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa pemilu legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir dan belum selesai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melanjutkan proses pemilu menuju Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Kalau MK membiarkan dan membenarkan kejahatan pemilu yang terjadi secara terencana dan sistematis, otomatis pelaksanaan pilpres dan hasilnya menjadi tidak memiliki legitimasi. Hal ini disampaikan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang gagal terpilih mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono.

"Oleh karenanya MK tidak boleh membiarkan berbagai kejahatan pemilu menjadi dasar penyelenggaraan pemilu presiden," tegasnya sebelum sidang di MK kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Sementara, pada saat yang sama Ahli Hukum Hermawanto menerangkan kekacauan yang terjadi akibat pemilu liberal, sebenarnya sudah bisa diprediksi. Karena sejak awal, proses penyelenggaraan Pemilu 2014 sarat dengan rekayasa.

Dimulai dengan karut-marutnya DPT, Penyelenggaraan Pemilu ulang di 23 provinsi, 90 kabupaten/kota, 770 TPS, hingga pemecatan 17 komisioner KPUD oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ketahuan melakukan kejahatan dalam proses Pemilu.

"Selain itu, juga ditemukan banyaknya Form C-1 ganda, pengurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya di tingkat bawah," ujar Hermawanto.

Kendati demikian, menurutnya, ada kesalahan yang sangat mendasar dengan menggambarkan bahwa yang terjadi hanyalah merupakan pelanggaran atau kecurangan pada proses penghitungan suara yang hanya masuk pada wilayah hukum perdata, sehingga harus melalui jalur MK.

"Padahal, yang terjadi sesungguhnya adalah kejahatan. Yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Baik berupa tindakan pidana umum berupa pemalsuan akta dan dokumen palsu," tegasnya.

Pemalsu dokumen itu, kata Hermawanto, terbukti dengan banyaknya perbedaan suara antara C-1, D-1, DA-1, DB-1 dan DC-1. Kejahatan pemilu terkait tindak pidana Pemilu itu sendiri diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012.

Saat ini sidang gugatan hasil Pemiliu Legislatif (Pileg) 2014 oleh Poppy Dharsono sedang berlangsung dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved