Korupsi Alquran dan Haji, Nama Tuhan Dibajak

Kamis, 12 Juni 2014 - 00:51 WIB
Korupsi Alquran dan...
Korupsi Alquran dan Haji, Nama Tuhan Dibajak
A A A
DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku heran dengan ulah pelaku tindak pidana korupsi terutama para pelaku yang agamis dan ditempatkan di pos bidang agama. Salah satunya yakni korupsi pengadaan Alquran dan baru-baru ini ada korupsi dana haji.

Busyro mengatakan, tak sedikit rekaman pembicaraan di persidangan yang memutarkan transaksi korupsi dengan menyebut nama Tuhan. Busyro menegaskan, hal itu diakibatkan selama ini keluarga mengukur kesuksesan anak secara materi sehingga menyebabkan demoralitas yang fatal dan gagal memahami Tuhan.

"Saat diperdengarkan rekaman banya ucapan Afwan (maaf), masya Allah, insya Allah, saat transaksi, nama Tuhan pun dibajak. Itu pun dilakukan partai-partai Islam," tukasnya dalam Kuliah Umum bertajuk Strategi Intervensi Perilaku Korupsi Sejak Dini di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rabu 11 Juni 2014.

Busyro menegaskan, kasus korupsi lebih banyak kasus penyuapan. Jumlah uang yang berhasil diselamatkan KPK mulai dari tahun 2005 hingga 2013 sebanyak Rp248.898.861.424.666.

"Kasus haji ini luar biasa. Akhirnya kami menemukan orang-orang yang sering muncul di TV minta jatah. Saya kok sendirian katanya, saya di sana butuh pengawal. Lalu kok cuma tiga. Kata syukur itu enggak pernah ada. Koruptor enggak pernah mengenal kamus syukur," ungkapnya.

Busyro menegaskan, korupsi terus mengalami reproduksi. Sebab proses pendidikan politik di Indonesia selalu menggunakan uang.

"Proses politik yang korup. Masuk jadi DPR money politic. Sesama parpol saja beradu, lihat saja itu Bhatoegana kalah sama teman satu parpolnya. Kami temukan kesimpulan bahwa keluarga jadi akar masalah, ada orang biasa-biasa tetapi baru jadi setahun jadi bupati sudah mulai aneh-aneh. Tetangganya melihat perubahan maka akan tumbuh empati sosialnya, tetapi tampil sederhana juga bukan hanya dieksploitasi jelang pemilu," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved